Senin, 1 September 2025

Gangguan Ginjal

Walau Dilarang Kementerian Kesehatan, Sejumlah Pengelola Apotek di Makassar Masih Jual Obat Sirup

Beberapa pengelola apotek berdalih obat sirup untuk anak-anak yang dijual tidak termasuk obat dari luar.

Editor: Erik S
Venture Academy
Ilustrasi obat sirup 

Ia pun mengatakan jika data tersebut berdasarkan temuan kasus sejak Januari 2022 hingga Rabu (18/10).

Baca juga: Mirip Indonesia, Gambia Duluan Stop Peredaran Obat Sirup Paracetamol Usai Kasus Gangguan Ginjal Akut

Syahril juga menjelaskan penyakit gagal ginjal akut pada anak tidak ada kaitannya dengan vaksinasi maupun infeksi COVID-19.

“Sampai saat ini kejadian gagal ginjal akut tidak ada kaitannya dengan vaksin Covid-19 maupun infeksi COVID-19,” ujarnya.

Ia pun juga menyebutkan hingga kini masih terus dilakukan pemeriksaan laboratorium dan penyebab pasti gagal ginjal akut pada anak.

Meski begitu upaya penelusuran kasus gagal ginjal akut terus dilakukan Kemenkes dengan menggandeng para ahli epidemiologi, Badan POM, IDAI, dan Puslabfor.

Penyelidikan epidemologi dilakukan dengan melakukan pengawasan dan pemeriksaan untuk mengetahui infeksi-infeksi yang menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak.

Pemeriksaan mencakup swab tenggorokan, swab anus, pemeriksaan darah dan kemungkinan intoksikasi.

Baca juga: Mirip Indonesia, Gambia Duluan Stop Peredaran Obat Sirup Paracetamol Usai Kasus Gangguan Ginjal Akut

Saat ini Kemenkes bersama tim tengah melakukan penyelidikan epidemologi kepada masyarakat, tim akan menanyakan berbagai jenis obat-obatan yang dikonsumsi maupun penyakit yang pernah di derita 10 hari sebelum masuk rumah sakit atau sakit.

“Harapannya hasilnya bisa segera kami dapatkan sebagai informasi untuk penanganan selanjutnya,” kata Syahril.

Klarifikasi BPOM

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga mengeluarkan klarifikasi lanjutan, terkait ramainya obat sirup untuk anak yang berisiko mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dan dikaitkan gangguan ginjal akut.

Keempat jenis obat jenis sirup yang ditarik di Gambia, saat ini tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia.

Baca juga: Kemenkes: Ada Temuan Tiga Zat Kimia Berbahaya pada Pasien Balita Gangguan Ginjal Akut

Selain itu, produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM.

Berdasarkan informasi dari WHO, keempat jenis obat yang diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, terdiri dari Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.

Lebih lanjut, BPOM melakukan pengawasan secara komprehensif pre- dan post-market terhadap produk obat yang beredar di Indonesia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan