Gangguan Ginjal
Walau Dilarang Kementerian Kesehatan, Sejumlah Pengelola Apotek di Makassar Masih Jual Obat Sirup
Beberapa pengelola apotek berdalih obat sirup untuk anak-anak yang dijual tidak termasuk obat dari luar.
Editor:
Erik S
“Sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG,” tulis BPOM dikutip dari laman resminya.
Baca juga: Kasus Gagal Ginjal di Gambia, 70 Anak Meninggal Dunia Diduga Karena Obat Sirup
Namun demikian EG dan DEG dapat ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan.
BPOM telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Alasan Apotek di Makassar Tetap Jual Obat Jenis Sirup Meski Dilarang Kemenkes