Minggu, 31 Agustus 2025

5 FAKTA Kasus Arisan Bodong di Samarinda: Perputaran Uang Capai Rp19 M, Motif Pelaku Memperkaya Diri

Berikut fakta-fakta kasus arisan bodong di Samarinda yang dijalankan oleh oknum guru honorer. Polisi sebut perputaran uang capai Rp 19 miliar.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi penipuan bermodus arisan bodong yang dilakukan oknum guru honorer di Kota Samarinda. Polisi sebut perputaran uang capai Rp 19 miliar. 

Ia dijerat dengan pasal Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 juncto Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal (3) dan (4).

Julia terancam pidana penjara selama 4 tahun.

"(Sementara) motifnya jelas adalah memperkaya diri," pungkas Fadli.

5. Julia minta maaf

Press release kasus arisan online bodong yang dilakukan Julia di Mapolresta Samarinda pada  Senin (24/10/2022).
Press release kasus arisan online bodong yang dilakukan Julia di Mapolresta Samarinda pada Senin (24/10/2022). (TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA)

Julia di hadapan polisi mengaku bersalah dan tidak berniat menipu para membernya.

"Saya tidak ada niatan kabur. Saya benar-benar tidak mampu kalau dipaksa mengembalikan (uang korban) secepatnya. Maafkan saya," ucapnya.

Julia dalam kesempatannya juga membantah telah menikmati uang membernya.

"Saya tidak beli rumah atau apa," tegas dia.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunKaltim.co/Rita Lavenia)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan