Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Ketua Umum PSSI Iwan Bule Batal Diperiksa di Polda Jatim, Minta Pemeriksaan Dilakukan Bulan Depan
Iwan Bule bersama 14 orang saksi lainnya dijadwalkan diperiksa penyidik kembali hari ini di Polda Jatim
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA- Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule meminta kepada penyidik agar pemeriksaannya dijadwalkan ulang pada Kamis (3/11/2022) pekan depan.
Iwan Bule bersama 14 orang saksi lainnya dijadwalkan diperiksa penyidik kembali, di Polda Jatim, Kamis (27/10/2022).
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan: Keluarga Dirut PT LIB Ajukan Penangguhan Penahanan Akhmad Hadian Lukita
Iwan Bule beralasan menghadiri kegiatan lain yang telah dijadwalkan lebih dahulu, yakni kegiatan bersama FIFA dan PSSI.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, semula memang penyidik telah menjadwalkan 15 orang saksi yang akan diminta keterangan sebagai saksi.
Namun, hanya 14 orang saksi yang dapat memenuhi panggilan tersebut.
Diantaranya anggota Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, yang bertugas sebagai steward, kemudian anggota PT LIB, yakni Dirut Operasional PT LIB, dan Presiden Arema FC, Gilang Widya Pramana.
Sedangkan, satu orang saksi lainnya, yang belum memenuhi panggilan, lanjut Dirmanto, yakni Ketua Umum PSSI Iwan Bule.
"Hanya 14 orang yang hadir. 1 orang yang tidak hadir, Ketum PSSI. Alasan ketidaknyamanannya, beliau sedang ada kegiatan bersama FIFA dan PSSI yang tidak dapat ditinggalkan," ujarnya saat di temui awak media di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (27/10/2022).
Baca juga: Pemerintah akan Renovasi Stadion Kanjuruhan, Ini Bagian yang Dirombak
Rencananya, ungkap Dirmanto, Ketum PSSI akan diperiksa kembali pada Kamis (3/11/2022) mendatang.
"Beliau berencana tanggal 3 November, untuk menghadiri undangan penyidik," pungkasnya.
Sementara itu, Presiden Arema FC Gilang Widya Pramana akhirnya tiba di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, sekitar pukul 13.20 WIB, Kamis (27/10/2022).
Setelah turun dari mobil pribadinya, Toyota Alphard berpelat kode N, Gilang atau karib disapa Juragan99 itu, tampak di dampingi dua orang asistennya, berjalan cepat langsung menuju ke dalam Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim.
Baca juga: IPW Desak Bareskrim Polri & Polda Jatim Dalami Peran Ketua Umum PSSI terkait Tragedi Kanjuruhan
Gilang sempat menyapa singkat awak media yang berjubel di depannya. Ia mengatakan, dirinya belum mengetahui akan diperiksa soal apa atas kasus Tragedi Kanjuruhan tersebut.
"Iya belum tahu lah," ujar pria berkaus kemeja lengan pendek warna hitam tersebut, seraya menyeruak kerumunan awak media yang memenuhi teras depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim.
kuasa hukum Sudjarno, Rochmad Amrullah mengatakan, kliennya itu dijadwalkan mengikuti pemeriksaan sesi ketiga sebagai saksi, sekitar pukul 11.00 WIB.
"Benar ada pemeriksaan, nanti jam 11.00 WIB. Sudah pemeriksaan ke-3," ujarnya saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Kamis (27/10/2022).
Menghadapi agenda pemeriksaan tersebut, Amrullah mengaku, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan kliennya, ataupun berkas yang harus ditunjukkan kepada penyidik.
Agenda pemeriksaan tersebut, masih seputar menggali pada regulasi stadion tahun 2021 atas kewenangan dari kliennya selaku Dirut Operasional PT LIB.
Baca juga: 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ditahan, Ada Tersangka yang Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan
"Tidak ada bukti baru (yang dibawa). (Soal) regulasi stadion 2021," pungkasnya.
Sebelumnya, serangkaian tahapan penyidikan lanjutan atas kasus tersebut juga sudah dilakukan oleh penyidik.
Tahapan rekontruksi upaya pengendalian massa suporter yang dilakukan anggota kepolisian dengan menembakkan gas air mata, sudah dilakukan, memanfaatkan Lapangan Sepak Bola Mapolda Jatim, pada Rabu (19/10/2022).
Hasilnya, dalam rekonstruksi yang melibatkan sekitar 54 orang yang terdiri dari tiga orang tersangka, dan sisanya sebagai pemeran pengganti, diketahui terdapat 30 adegan rekonstruksi yang diperagakan.
Setelah dilakukan serangkaian tahapan penyidikan lanjutan. Senin (24/10/2022), keenam tersangka resmi ditahan di tahanan Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Mapolda Jatim.
Terbaru, pada Selasa (25/10/2022). Penyidik melimpahkan berkas perkara enam orang tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Pihak Asisten Pidana Umum, melakukan penelitian terhadap berkas tersebut selama kurun waktunya 14 hari kerja, dengan melibatkan 15 orang jaksa.
Sekadar diketahui, enam orang telah ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka atas kerusuhan usai pertandingan 'Derbi Jatim' Arema FC melawan Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Malang, hingga menewaskan 135 orang, Kamis (6/10/2022).
Para tersangka diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan, dan Pasal 103 Ayat 1 Jo Pasal 52 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Baca juga: Komnas HAM Klaim Punya Rekaman Lengkap CCTV di Stadion Kanjuruhan, Ada Satu Rusak
1) Akhmad Hadian Lukita (AHL), sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB).
AHL dianggap bertanggungjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikat layak fungsi.
Saat memilih lokasi Stadion Kanjuruhan Malang sebagai lokasi Derbi Sepak Bola tersebut pada Sabtu (1/10/2020).
AHL diduga tidak mengeluarkan sertifikasi layak fungsi stadion terbaru, pada tahun 2022.
Namun, mengandalkan, hasil sertifikasi layak fungsi stadion yang dikeluarkan terakhir pada tahun 2020 silam.
Bahkan, penggunaan stadion tersebut, juga tanpa adanya perbaikan hasil rekomendasi evaluasi sesuai hasil surat sertifikasi layak fungsi, dua tahun lalu.
2) Abdul Haris (AH), sebagai Ketua Panitia Panpel (Panpel)
AH diduga tidak membuat peraturan mengenai regulasi keamanan dan keselamatan penonton sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) sebagai panpel.
Padahal tupoksi tersebut tertuang dalam Pasal 6 No 1 Regulasi Keselamatan dan Keamanan tahun 2021. Panpel wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan atau panduan keselamatan dan keamanan.
Bahkan, temuan penyidik, Panpel diduga menjual dan menyediakan tiket sejumlah 42 ribu tiket, melebihi kapasitas dari data tampung stadion yang hanya 38 ribu daya tampung penonton dalam stadion.
3) Suko Sutrisno (SS), merupakan Security Officer
SS diduga tidak membuat dokumentasi penilaian resiko. Selain itu, SS juga diduga tidak maksimal menjalankan tugasnya dalam mendayagunakan petugas penjaga pintu stadion (Steward).
Sehingga, ditemukan fakta bahwa sejumlah steward pada pintu stadion 3, 11, 12, 13, dan 14, meninggalkan posisi tempat tugasnya, sebelum semua penonton keluar, sekitar pukul 22.00 WIB.
4) Komisaris Polisi (Kompol) Wahyu Setyo (WS) merupakan Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Malang
Kompol SS diduga mengetahui adanya peraturan FIFA atas adanya pelarangan penggunaan gas air mata di dalam stadion.
Namun, dalam konteks pengamanan pada Sabtu (1/10/2022) kemarin. Kompol SS tidak melakukan pengecekan terhadap personel yang akan berjaga, sehingga penggunaan gas air mata masih diberlakukan dalam mengendalikan massa di dalam stadion hingga malam itu.
5) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Has Darmawan (HD), Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim.
AKP HD diduga memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata, hingga memicu kepanikan para suporter yang masih berada di atas tribun.
6) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Sidik Achmadi (BSA), Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Malang.
AKP BSA, diduga memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata, hingga memicu kepanikan para suporter yang masih berada di atas tribun.
Penulis: Luhur Pambudi
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Dipanggil Penyidik Kedua Kali, Ketum PSSI Iwan Bule Tak Hadir, Apa Alasannya?