Minggu, 31 Agustus 2025

5 Fakta Suami Bunuh Istri di Bima: Korban Dibuang di Tebing Jembatan hingga Motif Dipicu Cemburu

Berikut fakta-fakta suami bunuh istri di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Korban dibuang di tebing jembatan hingga motif gegara cemburu.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
Kolase Tribunnews.com: Dok. Polres Bima dan Kompas.com/ Jufrin
(Kiri) Lokasi penemuan jasa wanita yang dibunuh suaminya sendiri di tebing jembatan di Bima dan (Kanan) ED, suami yang tega membunuh istrinya sendiri gegara cemburu. Berikut fakta-faktanya. 

5. Ancaman hukuman

ED (37) saat ditahan di Rutan Polres Bima Kota, Sabtu (29/10/2022).
ED (37) saat ditahan di Rutan Polres Bima Kota, Sabtu (29/10/2022). (Kompas.com/ Jufrin)

ED kini sudah ditahan pihak kepolisian dan dijerat pasal 338 KUHP.

Dirinya ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam kasus ini, polisi memastikan ED merupakan pelaku tunggal.

"ED sudah kita amankan di polres untuk proses hukum," tandas Jufrin.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLombok.com/Atina)( Kompas.com/Junaidin)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan