Kamis, 14 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe Persilakan KPK Datang: Keluarga Kooperatif

KPK berencana datang ke Jayapura Papua melihat secara langsung kondisi kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe

Editor: Erik S
(Tangkap layar akun Youtube Kompas TV)
Gubernur Papua Lukas Enembe. Pengaca Lukas mempersilakan kehadiran  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediamannya di Koya, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua. 

TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA –  Pihak Gubernur Papua Lukas Enembe mempersilakan kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediamannya di Koya, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.

KPK berencana datang ke Jayapura Papua melihat secara langsung kondisi kesehatan dari kliennya.

Baca juga: KPK Tegaskan Segera Bertolak ke Papua Periksa Lukas Enembe Tapi Belum Tahu Jadwal Pastinya

Namun, hingga kini, KPK sendiri belum menentukan kapan datang ke Bumi Cenderawasih.

"Kami masih menunggu kedatangan mereka (KPK). Keluarga kooperatif, jadi silahkan," kata pengacara Lukas Enembe, Selasa (1//11/2022).

Denda Adat

Terlepas dari bakal datangnya KPK ke Jayapura Papua, menurut Aloysius Renwarin, belum lama ini, Dewan Adat Papua (DAP) telah menggelar sidang dan dari hasil sidang tersebut, ada tiga orang yang dijatuhkan sanksi adat oleh DAP.

Tiga orang tersebut yaitu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Ketiganya didenda adat dan harus membayar kompensasi sekian triliun.

Selain menjatuhkan saksi, DPA juga secara resmi telah memanggil ketiganya agar hadir dalam sidang adat berikutnya.

Baca juga: Anggota Anggota Majelis Rakyat Papua Beri Apresiasi atas Sikap Lukas Enembe Menerima Kedatangan KPK

"Sekarang masyarakat adat sudah gelar sidang kemarin tentang pemanggilan sama Pak Firli, Pak Tito Karnavian, terus Pak Mahfud MD," kata Aloysius disadur dari laman Kompas.com, Senin (31/10/2022).

Menurut Aloysius, dewan adat telah mengetok palu sidang yang pertama dan menyatakan pemanggilan terhadap Mahfud, Tito, dan Firli.

Sidang tersebut menyimpulkan Mahfud, Tito, dan Firli akan dipanggil untuk kedua kalinya. Mereka bakal dituntut membayar kompensasi terhadap Lukas.

"Nanti harus bayar itu kompensasi harga diri Gubernur Papua itu sekian triliun," ujarnya.

Menurut Aloysius, mereka dipanggil karena melontarkan tuduhan miring terhadap Lukas Enembe. Salah satunya terkait dana Otonomi Khusus (Otsus) Rp 1.000,7 triliun dan setoran tunai ke kasino judi Rp 560 miliar.

Tidak hanya itu, Aloysius juga menyebut Mahfud MD, pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Tito, serta Kapolda Papua perlu dilaporkan ke Mabes Polri.

Baca juga: Eks Petinggi OPM Soroti Kabar Lukas Enembe Sakit dan Hilangnya Fokus Pembangunan Papua

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan