Selasa, 2 September 2025

Video Perempuan Kebaya Merah

Penyebar dan Tim Produksi Video Kebaya Merah Dicari Polisi setelah 2 Pemeran Diamankan

Dua pemeran dalam video asusila Kebaya Merah berhasil ditangkap, penyebar dan tim produksi masih dicari

Twitter via Tribunnewsmaker.com
Dua pemeran dalam video asusila Kebaya Merah berhasil ditangkap, penyebar dan tim produksi masih dicari 

ACS dan AH hanya bermodalkan tripod untuk merekam video tersebut.

"Hanya dua orang aja, mereka aja. Ya berdua aja. Alatnya cuma itu aja (tripod)," jelas Kompol Harianto.

Sementara itu, menurut pengakuan para pemeran, mereka menggunakan kebaya merah hanya demi fantasi.

(Pakai kebaya merah) iya salah satunya karena itu (fantasi). Masih lidik, mohon waktu," jelasnya.

Diduga Direkan sebelum Juni 2022

Dikutip dari Kompas.com, video Kebaya Merah diduga direkam pada bulan Juni 2022.

Lokasi yang diduga kuat terjadi di hotel di jalan Sumatra, Kota Surabaya kamar 1710, menjadi titik temu.

Menurut Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Besar, Surabata, Komisaris Polisi Muchamad Fakih menerangkan ciri-ciri kamar yang sama dengan video Kebaya Merah.

"Setiap sudut lokasi dicocokkan, dari posisi kamar mandi, tulisan yang menempel di dinding, hingga wallpaper yang ada di atas tempat tidur, diduga sama dengan yang ada di video," katanya.

Menurut Fakih, dari pihak hotel menyebut telah memasang stiker larangan merokok sejak Juni 2022.

Sementara dalam video tidak ada stiker larangan merokok.

Baca juga: Fakta Kasus Video Viral Wanita Kebaya Merah: Bukan Pasutri hingga Alasan Berkostum Kebaya Merah

Terancam 6 Tahun Penjara, langgar UU ITE

Dikutip Kompas.com, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prohasmoko Selasa (1/11/2022) menjelaskan jika pemeran video Kebaya Merah bisa terancam UU ITE.

Yakni Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

Pasal itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (*)

(Tribunnews.com/ Siti N/TribunJatim.com/Luhut Pambudi/Surya.co.id/ Sarah Elnyora/Kompas.com/ Kontributor Surabaya/ Achmad Faizal)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan