Sabtu, 30 Agustus 2025

Dugaan Pelecehan oleh Oknum Polri

Beda Pengakuan Mantan Kapolsek Pinang dan Korban soal Pelecehan Seksual di Hotel

Polda Metro Jaya buka suara terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan mantan Kapolsek Pinang, Iptu M Tapril. 

Penulis: Daryono
ist
Ilustrasi Polri - Polda Metro Jaya memberikan keterangan terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan mantan Kapolsek Pinang, Iptu M Tapril. 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya buka suara terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan mantan Kapolsek Pinang, Iptu M Tapril

Polsek Pinang merupakan polsek di wilayah Polres Tangerang Kota, Banten. 

Pelecehan seksual itu diduga dilakukan Iptu M Tapril terhadap RD, wanita berusia 31 tahun, di sebuah hotel. 

Namun, keterangan terbaru yang disampaikan pihak Polda Metro Jaya berbeda dengan keterangan RD. 

Polisi sebut hubungan badan dilakukan suka sama suka

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengakui telah terjadinya hubungan badan antara Iptu M Tapril dengan RD.

Namun, Kombes Endra Zulpan membantah hubungan badan itu dilakukan secara paksa.

Hal itu setelah polisi memeriksa Iptu M Tapril

"Hasil temuan pemeriksaan kita sementara, hubungan yang mereka lakukan itu didasarkan suka sama suka," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (17/11/2022), dikutip dari TribunJakarta

"Yang dipersoalkan seperti diperkosa, saya rasa yang terjadi tidak seperti itu karena terjadi atas dasar kesepakatan," ujar dia.

Baca juga: Korban Pelecehan Eks Kapolsek Pinang Bantah Hubungan Dilakukan Atas Dasar Suka Sama Suka

Lebih jauh, Kombes Zulpan mengatakan setelah melakukan hubungan badan, Iptu M Tapril memberikan uang kepada RD. 

"Karena di dalam setiap habis hubungan itu si perempuan ini (RD) mendapatkan imbalan ataupun uang dari mantan Kapolsek itu," ungkapnya. 

Terkait pemberian uang itu, Kombes Endra Zulpan menegaskan tindakan itu tidak dapat dibenarkan. 

Polisi menyatakan akan melihat kasus ini secara berimbang. 

"Ini (pemberian uang,-Red) tidak dibenarkan sebenarnya tetapi tentunya kita harus mengkaji lebih dalam termasuk unsur yang dilaporkan, dipersoalkan seperti diperkosa saya rasa yang terjadi tidak seperti itu,"

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan