Fakta Pembunuhan Wanita Hamil di Pantai Ngrawe, Korban Dilempar dari Tebing saat Masih Hidup
Korban ternyata dilempar dari tebing dalam kondisi hidup, ditemukan cairan di paru-paru korban (RN). Berikut fakta kasus pembunuhan di Pantai Ngrawe.
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Endra Kurniawan
Sebelum kejadian ini, ERW juga pernah merencanakan pembunuhan terhadap RN pada September 2022 lalu.
Baca juga: Wanita Hamil yang Mayatnya Ditemukan di Pantai Ngrawe Gunung Kidul Rutin Memeriksakan Kehamilannya

Dua Pelaku Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatan ini, ERW dan AA dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 tentang pembunuhan.
"Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun," lanjut Edy.
TribunJogja melansir, penyidik menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana karena keduanya sudah merencanakan aksi untuk menghabisi nyawa korban.
Tak hanya sekali, September lalu, RN juga sempat dicoba untuk dibunuh, namun gagal.
Adapun motif kasus ini berawal dari RN mengandung anak dari ERW.
ERW meminta agar janin digugurkan, namun korban menolak hingga akhirnya dibunuh.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunJogja, Alexander Aprita/Alifia Nuralita Rezqiana)(Kompas.com, Bayu Apriliano/Markus Yuwono)