Jumat, 22 Agustus 2025

Kronologi Polisi Tewas Ditikam di Bali setelah Diduga Cekcok dengan PSK, Dihabisi 2 Pengunjung Hotel

Anggota polisi berinisial FNS (22) yang sedang bertugas di Bali tewas ditikam setelah diduga terlibat cekcok dengan seorang PSK.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Salma Fenty
The Indian Express
Ilustrasi pembunuhan- Anggota polisi berinisial FNS (22) yang sedang bertugas di Bali tewas ditikam setelah diduga terlibat cekcok dengan seorang PSK. 

TRIBUNNEWS.COM- Anggota polisi berinisial FNS (22) yang sedang bertugas di Bali tewas ditikam setelah diduga terlibat cekcok dengan seorang PSK.

Korban dihabisi oleh dua pengunjung hotel tempat korban dan si wanita berkencan.

Polisi kini telah menangkap dua pelaku yang ternyata masih di bawah umur.

Seorang anggota Polri yang bertugas di Baharkam Mabes Polri berinisial FNS tewas ditikam oleh dua pemuda di sebuah hotel di Jalan Pidada V, Ubung, Denpasar, Rabu 16 November 2022 dini hari.

Korban tewas bersimbah darah setelah ditusuk di bagian leher.

Mengutip Tribun Bali, korban memesan wanita melalui aplikasi MiChat.

Baca juga: 2 Pelaku Penusukan Anggota Polisi di Bali Ditangkap, Bagaimana Nasib Perempuan yang Open BO?

Korban dan wanita tersebut lalu sepakat bertemu di hotel.

Setelah bertemu, korban merasa tidak cocok dengan wanita tersebut dan meminta uangnya kembali.

“Wanita tersebut pun diduga berteriak, hingga didengar oleh pengunjung lain dan pelaku,” ujar sumber.

Pelaku yakni F (16) dan A (15) datang.

Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit
Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit

Mengutip Kompas.com, F berperan menusuk leher korban menggunakan sebilah pisau.

Sementara A menendang korban.

Korban lalu dilarikan ke RSUP Prof IGNG Ngoerah, Denpasar.

Namun nyawa korban tak bisa tertolong.

Sementara itu, Kapolsek Denpasar Utara, Iptu I Putu Carlos Dolesgit belum bisa membeberkan kronologi terkait peristiwa tersebut.

"(Selisih paham saat 'Open BO' wanita), itu masih dalam proses. Masih didalami seperti apa motifnya nanti akan diproses sesuai dengan pasal," kata Carlos.

Carlos juga menegaskan bahwa antara pelaku dan korban tidak saling mengenal.

Polisi juga mendalami modus tersangka melakukan penusukan tersebut.

Sementara terkait korban yang disebut bertugas mengamankan kegiatan KTT G20, Carlos enggan menjawab.

“Polisi kan memang bertugas mengamankan, yang jelas beliau memang anggota Polri, bertugas di Baharkam Mabes Polri,” katanya.

Kini pelaku terancam Pasal 351 Jo 338 dengan hukuman 7 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Salis, Tribun Bali/Putu Honey Dharma Putri W, Kompas.com/Yohanes Valdi Seriang Ginta)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan