Rabu, 3 September 2025

Pria di Bogor Hidup Lagi

Lima Fakta 'Orang Meninggal Hidup Kembali' di Bogor, Dari Utang Segunung Hingga Ganti Identitas

Urip Saputra (40) yang menghebohkan dunia maya dengan "mayat hidup kembali" akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

Editor: Hendra Gunawan
via TribunnewsBogor.com
Insiden mayat hidup di Bogor, Jawa Barat, viral di media sosial. Mayat hidup itu adalah Urip Saputra (40). Ia sengaja membuat skenario dirinya meninggal dunia untuk lepas dari jeratan utang. 

"Saksi sendiri saat ini juga masih diperiksa. Intinya, dalam proses pemeriksaan," katanya.

3. Dibantu istri

Baca juga: Polisi Akan Dalami Utang dan Periksa Kejiwaan Mayat Hidup di Bogor

Dalam menjalankan aksinya, Urip dibantu sang istri berinisial Y.

Sebenarnya sang istri sudang mengigatkan Urip bila aksi suaminya akan membuat kehebohan.

Namun, Urip tetap berkeras hati menjalankan niatnya dan istrinya pun akhirnya membantu rencana Urip.

"Iya istrinya terpaksa mengikuti itu, karena menurut Keternagan saudara US istrinya sempat mengingatkan juga bahwa perbuatannya itu bisa berdampak atau menimbulkan kehebohan atau kegaduhan," jelasnya.

4. Berharap Identitas Baru

Urip berharap bila skenarionya merekayasa kematian akan membuat dirinya memiliki identitas baru.

Tentu saja hal itu demi menghindari kewajibannya kepada tempat kerjanya.

Dalam skenarionya, Urip akan keluar dari peti mati saat suasana sepi dan menghilang.

"Setelah sepi rumahnya, yang bersangkutan keluar dari peti jenazah tersebut, dan menghilang karena dianggap sudah mati. Tinggal nanti hidup lagi dengan identitas baru," kata Kapolres.

5. Terancam Pelanggaran UU ITE

Polisi menyebut, penyebar video berpotensi kena pidana jika terbukti video yang disebarkannya itu adalah berita bohong.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, hal itu dilakukan untuk meluruskan isu yang tengah berkembang di tengah masyarakat agar tidak menerima informasi yang tidak benar, sehingga berasumsi yang tidak tidak ke pemikiran lain irasional.

Meski begitu, AKBP Iman Imanuddin tak menampik jika terdapat indikasi dari video tersebut bertujuan untuk menyebarkan berita yang tidak benar, maka bisa dikenakan hukuman.

Hukum positif yang dimaksud adalah hukum yang berlaku. Maka, penebar hoax akan dikenakan KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial.

(Tribunnewsbogpr.com/ Rahmat Hidayat/ khairunnisa/ Abdi)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan