Jumat, 12 September 2025

Oknum Polisi di Babel Diduga Tipu dan Lecehkan Istri Tahanan, Korban Serahkan Rekening Rp 40 Juta

Oknum polisi di Babel diduga menipu dan melecehkan istri tahanan kasus narkoba. Korban serahkan rekening Rp 40 juta.

Editor: Arif Fajar Nasucha
Koreaboo
Ilustrasi pelecehan - Oknum polisi di Babel diduga menipu dan melecehkan istri tahanan kasus narkoba. Korban serahkan rekening Rp 40 juta. 

"Namun pada saat penyerahan buku tabungan tersebut, (Briptu IA) ada mengeluarkan kata-kata 'jangan bilang kepada siapapun ya'," terang Budiyono menirukan ucapan oknum polisi tersebut.

Ilustrasi pelecehan - oknum polisi di Babel diduga menipu dan melecehkan istri tahanan kasus narkoba.
Ilustrasi pelecehan - oknum polisi di Babel diduga menipu dan melecehkan istri tahanan kasus narkoba. (Warta Kota via Tribunnews)

Baca juga: Iwan Tewas Diduga Ditembak Oknum Polisi, Kapolres Pelabuhan Belawan: Penggerebekan Kasus Narkoba

Tak berhenti di situ, setelah mendapatkan apa yang ia mau, Briptu IA juga berusaha mendekati DA.

Briptu IA bahkan mendatangi kontrakan DA yang berada di Pangkalpinang dan melakukan pelecehan.

"Sejak diserahkannya buku tabungan tersebut (Briptu IA) sering menghubungi dan mendatangi DA," ungkapnya.

Ketika melancarkan aksinya, Briptu IA menjanjikan akan meringkankan kasus narkoba yang menjerat suami DA.

"Dengan iming-iming akan membantu meringankan perkara yang sedang menjerat klien kami AR."

"Dan akan mengembalikan uang yang ada di rekening sebesar Rp 40 juta," bebernya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Maladi mengatakan, Briptu IA terancam mendapat sanksi kode etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Sudah pemeriksaan kode etik, dapat di pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," terangnya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Bangkapos.com/Teddy Malaka CC/Ardhina Trisila Sakti CC)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan