Barista asal Cirebon Rudapaksa Pacarnya yang Masih di Bawah Umur
SO memperdaya dan menyatakan siap bertanggung jawab sehingga korban yang masih di bawah umur itu terpaksa meladeni nafsu bejatnya
Editor:
Eko Sutriyanto
Sefton Sexual Health Service
Ilustrasi- Pria berinisial SO (20) asal Kabupaten Cirebon Jawa Barat nekat merudapaksa pacarnya sendiri. Aksi bejat yang dilakukan SO yang sehari-hari bekerja barista ini dilakukan berulang kali selama kurun Agustus - September 2022
Di antaranya, pakaian korban, uang tunai Rp 1 juta yang sempat diajukan tersangka sebagai uang damai kepada keluarga korban dan lainnya.
"Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Anton.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Barista di Cirebon Rudapaksa Pacar yang Masih di Bawah Umur, Tawarkan Uang saat Ketahuan Ayah Korban