Kamis, 14 Agustus 2025

Kematian Prada Indra Dianggap Janggal, Ahli Psikologi Forensik Minta Panglima TNI Turun Tangan

Ahli Psikologi Forensik menemukan kejanggalan dalam kasus kematian Prada Indra. Ia menganggap kasus ini mirip dengan kasus pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Faisal Mohay
via TribunJatim.com/TribunMedan.com
Prajurit TNI AU, Prada Muhammad Indra Wijaya alias Prada Indra, yang tewas karena diduga dianiaya senior. Ahli Psikologi Forensik menganggap kasus kematian Prada Indra mirip dengan kasus Brigadir J 

TNI AU tetapkan 4 tersangka

Prada Indra diduga meninggal dunia karena dianiaya oleh sesama prajurit TNI AU.

Kini empat prajurit TNI AU telah resmi menjadi tersangka.

Mereka adalah Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG yang merupakan senior dari korban sendiri.

Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau), Marsma Indan Gilang Buldansyah.

"Iya, sudah tersangka," ujarnya pada Rabu (23/11/2022), dikutip dari Kompas.com.

Untuk mempermudah proses penyidikan, empat tersangka saat ini telah ditahan sementara hingga 20 hari ke depan.

Menurutnya, jika terbukti ada kasus penganiayaan para tersangka dapat diberi sanksi tegas.

"Bila terbukti ditemukan ada tindak pidana penganiayaan, TNI AU akan memberikan sanksi hukum tegas, sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.

Baca juga: Sosok Prada Indra, Prajurit TNI AU Tewas Diduga Dianiaya Senior, Dikenal Tak Pernah Mengeluh

Para tersangka terancam pasal berlapis jika terbukti melakukan penganiayaan.

Mereka dapat dikenai sanksi administrasi dan pidana.

Untuk sanksi administrasi, para tersangka dapat dipecat dari TNI.

Peti jenazah datang di rumah duka dalam kondisi tergembok

Kakak Prada Indra, Rika Wijaya, menceritakan awal mula kecurigaan keluarga terkait penyebab kematian Prada Indra.

Hal itu bermula ketika keluarga menerima peti jenazah Prada Indra dalam kondisi digembok.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan