Senin, 1 September 2025

Anggota TNI yang Aniaya Istri Dijerat Pasal Berlapis, Diduga Lakukan KDRT dan Perselingkuhan

Serda Luthfie diduga melakukan penganiayaan kepada istrinya. Kasus ini sedang di proses di Pengadilan Militer dan Serda Luthfie dijerat pasal berlapis

http://www.ladbible.com
Ilustrasi penganiayaan. Kasus penganiayaan yang dilakukan anggota TNI AD kepada istrinya telah diproses di Pengadilan Militer. Anggota TNI berpangkat Serda 2 tersebut dijerat dengan pasal berlapis. 

Ia menjelaskan jika berkas perkara Serda Luthfi sudah dilimpahkan ke Odmil II-9 Semarang dan Perwira Penyerah Perkara (Papera).

"Pada tanggal 20 Juli 2022 lalu oleh Denpom IV/3 Salatiga berkas perkara KDRT yang diduga dilakukan Serda LPB tersebut telah dilimpahkan ke Odmil II-9 Semarang dan Papera," ujarnya dikutip dari TribunJateng.com.

Terkait dengan kasus KDRT yang dilakukan Serda Luthfi saat ini ia telah diserahkan ke Pengadilan Militer II-10 Semarang.

"Saat ini perkara KDRT tersangka Serda Luthfie Baehaqie, Ba Ajendam IV/Dip, masih menunggu sidang di Dilmil II-10 Semarang," tambahnya.

Serda Lutfi dan istrinya sudah tiga kali diupayakan proses mediasi namum tidak menemui kesepakan dan kasus dilanjutkan ke proses hukum.

Bambang Hermanto mengatakan kasus ini akan ditangaini dan diputuskan oleh pengadilan.

"Tentu hal ini membutuhkan waktu hingga kasus tersebut selesai," katanya.

(Tribunnews.com/Mohay) (Kompas.com/Muchamad Dafi) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan