Rabu, 3 September 2025

Anggota TNI yang Aniaya Istri Dijerat Pasal Berlapis, Diduga Lakukan KDRT dan Perselingkuhan

Serda Luthfie diduga melakukan penganiayaan kepada istrinya. Kasus ini sedang di proses di Pengadilan Militer dan Serda Luthfie dijerat pasal berlapis

http://www.ladbible.com
Ilustrasi penganiayaan. Kasus penganiayaan yang dilakukan anggota TNI AD kepada istrinya telah diproses di Pengadilan Militer. Anggota TNI berpangkat Serda 2 tersebut dijerat dengan pasal berlapis. 

TRIBUNNEWS.COM - Komandan Polisi Militer Kodam IV/Diponegoro (Danpomdam), Kolonel Rinoso Budi menaggapi curhatan istri anggota TNI Angkatan Darat yang menjadi korban penganiayaan suaminya sendiri.

Diketahui anggota TNI AD yang melakukan penganiayaan bernama Serda Luthfie Puguh Baehaqi.

Kolonel Rinoso mengatakan perbuatan yang dilakukan Serda Luthfie termasuk pidana dan kini berkasnya sudah masuk ke Pengadilan Militer pada 31 Oktober 2022.

"Sudah masuk Pengadilan tinggal menunggu sidang. Itu pidana masuk pidana," ujarnya, Kamis (1/12/2022), dikutip dari TribunJateng.com.

Selain penganiayaan, istri Serda Luthfie juga mengungkap perselingkuhan yang dilakukan suaminya.

Baca juga: Keluarga Korban Penganiayaan Anak Kombes Heran Polisi Tak Kunjung Tetapkan Tersangka

Menanggapi hal ini, Kolonel Rinoso menjelaskan jika saat ini fokus kesalahan yang akan ditindak adalah KDRT yang dilakukan Serda Luthfie.

Menurutnya masalah orang ketiga dalam rumah tangga Serda Luthfie pernah diselesaikan dengan mediasi, namun kini kembali dipermasalahkan oleh sang istri.

"Ya diceritakan itu (ada wanita lain) tapi itu sudah lama sekali. Ada foto, tapi bikin surat pernyataan harmonis lagi.Terus ribut lagi tapi yang dipersoalkan terkait KDRT-nya," jelasnya.

Ia belum dapat memastikan jenis hukuman yang akan diberikan kepada Serda Luthfie karena akan diproses di Pengadilan Militer terlebih dahulu.

"Kami lihat dulu fakta-fakta di Pengadilan, apakah dipecat atau tidak nanti lihat hasil Pengadilan," tambahnya.

Dalam kasus ini, Serda Luthfie akan dijerat dengan dua pasal yakni pasal KDRT dan penganiyaan.

KDRT masuk pasal 44 ayat 1 dengan sanksi maksimal hukuman 5 tahun penjara.

"Ya ada pasal berlapis, KDRT dan penganiayaan masuk," imbuhnya.

Baca juga: Pelaku Penganiayaan Pegawai Karaoke di Boyolali Ditangkap, Kopassus Periksa Anggotanya

Ia menjelaskan jika Serda Luthfie merupakan sosok yang tempramental.

Istri Serda Luthfie yang melaporkan kasus penganiayaan membawa bukti yang cukup kuat dan kasusnya kini sudah diproses.

"Suami (Serda Lutfie) memang temperamental, marah-marah. Istrinya mungkin ga kuat lalu melaporkan, laporannya sudah kita terima. Saksi ada, cukup kuat dugaannya KDRT dan penganiayaannya," pungkasnya.

Video curhatan istri TNI viral

Dalam video yang dibuat oleh istri TNI AD terlihat perlakuan kasar Serda Lutfi yang sedang hamil dan mengalami pendarahan yang hebat.

Setelah mengalami pendarahan, ia melahirkan bayi dengan kondisi kritis karena bayi tersebut masih 8 bulan dalam kandungan.

Serda Lutfi juga disebut tidak menemani istrinya ketika masa pemulihan pascakehamilan.

Baca juga: Buntut Kasus Penganiayaan Junior di SMA Kendari, 4 Siswi Dipanggil Polisi Hingga Disanksi Sekolah

Selain itu kekerasan yang dilakukan Serda Lutfi sempat membuat istrinya pingsan dan dilarikan ke Rumah Sakit.

Aksi kekerasan yang dilakukan Serda Lutfi diduga karena ia memiliki selingkuhan dan hal tersebut dibuktikan dengan rekaman chat WhatsApp.

Selain penganiayaan dan perselingkuhan, Serda Lutfi juga disebut tidak memberikan nafkah ke keluarga selama 3 bulan.

Istri anggota TNI AD ini menggungah video curhatannya karena berusaha mencari keadilan.

Foto dan Video tersebut diunggah di akun TikTok @anggunanggaarsya123 pada Rabu (30/11/2022).

Kapendam IV/Diponegoro memberi tanggapan

Kapendam IV/Diponegoro, Letkol Inf Bambang Hermanto
Kapendam IV/Diponegoro, Letkol Inf Bambang Hermanto (YouTube Kompas TV)

Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Bambang Hermanto menyoroti kasus ini dan megatakan Serda Luthfie Baehaqie sudah ditangani Pengadilan Militer II-10 Semarang.

"Serda Luthfie Baehaqie sudah diserahkan pengadilan militer Semarang untuk diproses secara hukum pidana," ungkapnya pada Kamis (1/12/2022) dikutip dari Kompas.com.

Dari kejadian ini, ia mengingatkan anggotanya untuk mengutamakan keluarga.

"Keluarga harmonis itu awal sebagai prajurit profesional. Semua dimulai dari keluarga," terangnya.

Baca juga: Kronologi Penganiayaan Pegawai Karaoke di Boyolali yang Diduga Libatkan Oknum Kopassus

Ia menjelaskan jika berkas perkara Serda Luthfi sudah dilimpahkan ke Odmil II-9 Semarang dan Perwira Penyerah Perkara (Papera).

"Pada tanggal 20 Juli 2022 lalu oleh Denpom IV/3 Salatiga berkas perkara KDRT yang diduga dilakukan Serda LPB tersebut telah dilimpahkan ke Odmil II-9 Semarang dan Papera," ujarnya dikutip dari TribunJateng.com.

Terkait dengan kasus KDRT yang dilakukan Serda Luthfi saat ini ia telah diserahkan ke Pengadilan Militer II-10 Semarang.

"Saat ini perkara KDRT tersangka Serda Luthfie Baehaqie, Ba Ajendam IV/Dip, masih menunggu sidang di Dilmil II-10 Semarang," tambahnya.

Serda Lutfi dan istrinya sudah tiga kali diupayakan proses mediasi namum tidak menemui kesepakan dan kasus dilanjutkan ke proses hukum.

Bambang Hermanto mengatakan kasus ini akan ditangaini dan diputuskan oleh pengadilan.

"Tentu hal ini membutuhkan waktu hingga kasus tersebut selesai," katanya.

(Tribunnews.com/Mohay) (Kompas.com/Muchamad Dafi) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan