Senin, 25 Agustus 2025

Upah Minimum Pekerja 2022

Daftar UMP, UMK, UMR Kota Palembang, Sumatera Selatan 2023

Berikut besaran UMP, UMK, UMR Kota Palembang Sumatera Selatan 2023, ditetapkan naik 7,5 persen dari tahun sebelumnya.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Sri Juliati
freepik
Ilustrasi uang - Besaran UMP, UMK, UMR Kota Palembang Sumatera Selatan 2023, ditetapkan naik 7,5 persen menjadi Rp. 3.500.000 pada 2023. 

Supriono mengungkapkan, besaran UMP yang diputuskan ini akan menjadi acuan bagi Kabupaten/Kota di Sumsel.

Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan ada beberapa kabupaten atau kota yang memiliki UMP di atas UMP Sumsel.

Di antaranya Kota Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura) Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), dan Muara Enim.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Tanggamus, Lampung 2023

UMP Palembang dari 2018-2023

- UMK Palembang 2018 ditetapkan sebesar Rp 2.700.360

- UMK Palembang 2019 ditetapkan sebesar Rp 2.917.260

- UMK Palembang 2020 ditetapkan sebesar Rp 3.165.519

- UMK Palembang 2021 ditetapkan sebesar Rp 3.270.930

- UMK Palembang 2022 ditetapkan sebesar Rp 3.289.409

- UMK Palembang 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.500.000

(Tribunnews.com/Ayumiftakhul)(TribunSumsel.com/Widya Tri Santi)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan