Upah Minimum Pekerja 2022
Daftar UMP, UMK, UMR Kota Palembang, Sumatera Selatan 2023
Berikut besaran UMP, UMK, UMR Kota Palembang Sumatera Selatan 2023, ditetapkan naik 7,5 persen dari tahun sebelumnya.
Penulis:
Ayu Miftakhul
Editor:
Sri Juliati
Supriono mengungkapkan, besaran UMP yang diputuskan ini akan menjadi acuan bagi Kabupaten/Kota di Sumsel.
Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan ada beberapa kabupaten atau kota yang memiliki UMP di atas UMP Sumsel.
Di antaranya Kota Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura) Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), dan Muara Enim.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Tanggamus, Lampung 2023
UMP Palembang dari 2018-2023
- UMK Palembang 2018 ditetapkan sebesar Rp 2.700.360
- UMK Palembang 2019 ditetapkan sebesar Rp 2.917.260
- UMK Palembang 2020 ditetapkan sebesar Rp 3.165.519
- UMK Palembang 2021 ditetapkan sebesar Rp 3.270.930
- UMK Palembang 2022 ditetapkan sebesar Rp 3.289.409
- UMK Palembang 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.500.000
(Tribunnews.com/Ayumiftakhul)(TribunSumsel.com/Widya Tri Santi)