Rabu, 3 September 2025

Upah Minimum Pekerja 2022

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara 2023

Inilah daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Temggara tahun 2023.

freepik
Ilustrasi uang. Inilah daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara 2023. 

Ketiga kota itu yakni Kota Kendari, Kabupaten Kolaka, dan Konawe Utara (Konut), mengutip TribunnewsSultra.com.

Menurut Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tenggara, La Ode Ali Haswandy, ketiga kota/kabupaten itu nantinya akan menetapkan UMK berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.

"Iya, tetap mengikuti formula sesuai Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang upah minimum, dalam perhitunganya harus lebih tinggi dari UMP," jelasnya.

Adapun, penetapan UMK untuk ketiga kota dengan Dewan Pengupahan disebutkan akan ditetapkan 8 Desember besok.

"Untuk kabupaten dan kota yang memiliki Dewan Pengupahan yaitu Kota Kendari, Konawe Utara, dan Kolaka. Kalau tidak salah sampai 8 Desember 2022 penetapan UMK."

UMP Sulawesi Tenggara 2018-2022

Mengutip dari berbagai sumber, berikut besaran UMP Sultra selama 5 tahun terakhir.

2018: Rp 2.177.052,00

2019: Rp 2.351.870,00

2020: Rp 2.552.015,00

2021: Rp 2.552.014,52

2022: Rp 2.576.016,96

Terkait penetapan tersebut, berikut imbauan resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Asrun Lio:

1. Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara tahun 2023.

2. Upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara tahun 2023 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan