Rabu, 3 September 2025

Upah Minimum Pekerja 2022

Daftar UMP, UMK, UMR Kota Bima, Nusa Tenggara Barat 2023, Naik 7,03 Persen

Inilah besaran UMP, UMK, UMR Kota Bima, Nusa Tenggara Barat pada 2023. UMK Kota Bima 2023 naik sebesar 7,03 persen.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
freepik
Ilustrasi uang - Daftar UMP, UMK, UMR Kota Bima, Nusa Tenggara Barat 2023. UMK Kota Bima 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,03 persen dari Rp 2.265.000 pada tahun 2022 menjadi Rp 2.425.030. 

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, kenaikan UMP NTB tersebut telah memperhatikan aspirasi pengusaha dan serikat pekerja.

"Sehingga mengambil keputusan dan menetapkan UMP tahun 2023 sebesar 7,44 persen dibandingkan tahun ini," kata Aryadi, Senin (28/11/2022).

Selain itu Aryadi menilai kenaikan UMP NTB ini telah sesuai dengan kondisi riil ekonomi, inflasi, serta kesempatan kerja atau produktivitas tenaga kerja di NTB.

"Maksudnya besaran kenaikan UMP ini sesuai dengan kondisi riil pertumbuhan ekonomi, inflasi dan kesempatan kerja di NTB. Jadi UMP tahun 2023 sebesar Rp 2.371.407," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma, Faryyanida Putwiliani)(TribunLombok/Atina)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan