Upah Minimum Pekerja 2022
Daftar UMP, UMK, UMR Kota Bima, Nusa Tenggara Barat 2023, Naik 7,03 Persen
Inilah besaran UMP, UMK, UMR Kota Bima, Nusa Tenggara Barat pada 2023. UMK Kota Bima 2023 naik sebesar 7,03 persen.
Penulis:
Enggar Kusuma Wardani
Editor:
Garudea Prabawati
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, kenaikan UMP NTB tersebut telah memperhatikan aspirasi pengusaha dan serikat pekerja.
"Sehingga mengambil keputusan dan menetapkan UMP tahun 2023 sebesar 7,44 persen dibandingkan tahun ini," kata Aryadi, Senin (28/11/2022).
Selain itu Aryadi menilai kenaikan UMP NTB ini telah sesuai dengan kondisi riil ekonomi, inflasi, serta kesempatan kerja atau produktivitas tenaga kerja di NTB.
"Maksudnya besaran kenaikan UMP ini sesuai dengan kondisi riil pertumbuhan ekonomi, inflasi dan kesempatan kerja di NTB. Jadi UMP tahun 2023 sebesar Rp 2.371.407," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma, Faryyanida Putwiliani)(TribunLombok/Atina)