Kamis, 4 September 2025

Upah Minimum Pekerja 2022

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan 2023

Simak besaran UMP, UMK, UMR Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) 2023 berikut ini.

freepik
Ilustrasi uang. - Simak besaran UMP, UMK, UMR Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) 2023 berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) 2023.

Dilansir sulselprov.go.id, UMP Sulawesi Selatan 2023 mengalami kenaikan sebanyak 6,9 persen, yakni  Rp3.385.145 dibanding tahun lalu yaitu sebesar Rp3.165.876.

UMK Kabupaten Bone ditetapakan berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Sulawesi Selatan.

Sebab, Kabupaten Bone belum memiliki dewan pengupahan sendiri.

"Yang punya dewan pengupahan itu hanya Makassar dan Luwu Timur," jelas Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kabupaten Bone, Andi Arsal Achmad, kepada Tribun-Timur.com.

Jadi, UMK Kabupaten Bone sama dengan UMP Sulsel yaitu Rp3.385.145.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Parepare, Sulawesi Selatan 2023: Naik 6,9 Persen

Penetapan Kenaikan UMP Sesuai Permenaker

Kenaikan UMP Sulawesi Selatan 2023 sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan.

Dikutip jdih.kemnaker.go.id, peraturan tersebut bertujuan untuk mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Berdasarkan pada aturan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tersebut juga menyebutkan bahwa maksimal besar kenaikan UMP sebanyak 10 persen.

Formasi Kenaikan UMP

Untuk formasi kenaikan UMP adalah penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan alfa.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan 2023

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnaker Trans) Ardiles Saggaf.

Variabel alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu, yakni dalam rentan 0,10 sampai dengan 0,30.

Berdasarkan Permanaker Nomor 18 Tahun 2022, ada tiga opsi kenaikan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan