Upah Minimum Pekerja 2022
Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Mesuji, Lampung 2023
Inilah daftar UMP,UMK, dan UMR Kabupaten Mesuji, Lampung 2023. UMK Mesuji tahun 2023 naik sebesar Rp 2.873.227.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Mesuji, Lampung 2023.
Kenaikan dan besaran UMK Kabupaten Mesuji, Lampung 2023 sudah ditetapkan pada Rabu (7/12/2022) lalu.
Pemerintah Kabupaten Mesuji telah menetapkan kenaikan UMK tahun 2023 menjadi Rp 2.873.227.
Mengutip TribunLampung, UMK Mesuji 2023 lebih tinggi dari UMP Lampung sebesar Rp2.633.284.
Besaran UMK tahun 2023 itu mengalami kenaikan dari yang sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 2.673.569.
Dengan demikian UMK Mesuji 2023 naik sebesar 7,47 persen.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Way Kanan, Lampung 2023
Perhitungan kenaikan UMK ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023.
Adapun penetapan kenaikan UMK disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor G/745/V.08/HK/2022 tentang penetapan UMK Mesuji.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Agus Nompitu mengatakan SK tersebut akan segera didistribusikan kepada masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Termasuk kepada kelompok pengusaha dan perwakilan-perwakilan buruh.
Selanjutnya, perusahaan diminta untuk dapat mematuhi dan menerapkan keputusan UMK yang telah ditetapkan.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Pringsewu, Lampung 2023
UMK Mesuji tahun 2023 akan mulai berlaku per 1 Januari 2023.
"Perusahaan diminta untuk melakukan penyesuaian upah kerja," jelasnya.
Mengutip lampungprov.go.id, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sebelumnya resmi mengumumkan kenaikan UMP 2023 sebesar Rp192.798.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-uang78.jpg)