Sabtu, 30 Agustus 2025

Upah Minimum Pekerja 2022

Daftar UMP, UMK, UMR Kota Surakarta, Jawa Tengah 2023

Inilah daftar besaran Upah Minimum Kota Surakarta, Jawa Tengah tahun 2023.

KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang- Inilah daftar besaran Upah Minimum Kota Surakarta, Jawa Tengah tahun 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah daftar besaran Upah Minimum Kota Surakarta, Jawa Tengah tahun 2023.

UMK Kota Surakarta tahun 2023 naik dari tahun 2022.

Tahun 2023 ini, UMK Kota Surakarta Rp 2.174.169.

Sedangkan di tahun 2022, UMK Kota Surakarta Rp 2.034.810.

Besaran tahun 2023 naik 6,8 persen dari tahun 2022.

Mengutip TribunSolo.com, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan jika besaran tersebut tertinggi di Solo Raya.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Klaten, Jawa Tengah 2023

"Kami juga lihat di wilayah sekitar. Solo yang paling tinggi kok," ucap Gibran, Jumat (2/12/2022).

Gibran juga mengatakan jika besaran tersebut mengacu pada Permenaker RI No 18 Tahun 2022 berdasarkan Indeks Alfa 0,1.

"Itu jalan tengah, karena Apindo dan serikat buruh punya tuntutan berbeda," jelasnya.

Sebelumnya, keputusan kenaikan ini disahkan Gubernur Ganjar Pranono melalui Surat Keputusan Gubernur Jateng No 561/54 Tahun 2022 Tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah.

Mengutip TribunJateng.com, UMP Jawa Tengah telah disahkan pada Rabu 7 Desember 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2023.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah 2023

Ganjar mengumumkan jika Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023 naik sebesar 8,01 persen.

Penetapan UMP ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Melalui laman resmi Pemprov Jateng, Ganjar mengungkapkan bahwa penetapan upah minimum ini juga memperhatikan inflasi serta pertumbuhan ekonomi.

"Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inflasi dan pertembuhan ekonomi, serta nilai alfa," terang Ganjar.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan