Upah Minimum Pekerja 2022
Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah 2023
Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah tahun 2023 resmi naik menjadi Rp 2.076.208,98.
TRIBUNNEWS.COM - Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah tahun 2023 resmi naik.
UMK Kabupaten Wonosobo ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jateng Tahun 2023, tertanggal 7 Desember 2022.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Wonosobo 2023 telah resmi ditetapkan menjadi Rp 2.076.208,98.
Mengutip TribunJateng.com, besaran angka UMK Kabupaten Wonosobo 2023 naik sebesar Rp144.923,65 dari angka UMK sebelumnya tahun 2022 sebesar Rp1.931.285,33.
Adapun ketetapan nominal UMK Wonosobo ini sesuai dengan angka yang diusulkan pada Rabu (30/11/2022) lalu kepada Gubernur.
Kenaikan mengacu pada formula yang ditetapkan Pemerintah Pusat menurut Permenaker nomor 18 tahun 2022.
Setelah resmi diumumkan, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Wonosobo menggelar sosialisasi UMK Wonosobo di Kresna Hotel, Jumat (09/12/2022).
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Bengkulu, Bengkulu 2023: Naik Jadi Rp 2.601.802
Kegiatan ini dihadiri oleh 55 orang peserta, dari 55 perusahaan di Kabupaten Wonosobo, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sekretaris Disnakerintrans, Perwakilan Apindo, Aliansi Serikat Pekerja Wonosobo dan Pengawas Ketenagakerjaansekitar 55 perusahaan, dan perwakilan Aliansi Serikat Pekerja Wonosobo untuk mendapatkan sosialiasi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Wonosobo, Prayitno mengatakan, UMK ini menjadi aturan bersama dimana pengusaha memberikan haknya kepada pekerja.
"Sehingga perusahaan itu melakukan ketaatan untuk membayar pekerjanya sebesar UMK ini," tuturnya.
UMP Jateng 2023
Sebelumnya, dalam konferensi pers, Ganjar menjelaskan Penetapan UMP tahun ini mendasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023 sebesar Rp1.958.169.
UMP Jateng naik 8,01 persen atau Rp145.234 dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 yang tercatat Rp1.812.935.
Pengumuman dilakukan Ganjar di kantornya, Senin (28/11/2022).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-uang10.jpg)