Minggu, 31 Agustus 2025

Upah Minimum Pekerja 2022

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Landak, Kalimantan Barat 2023, Naik Rp 185 Ribu

Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Landak, Kalimantan Barat 2023.

freepik
Ilustrasi uang - Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Landak, Kalimantan Barat 2023. 

Sehingga UMP Kalimantan Barat 2023 ditetapkan sebesar Rp 2.608.601,75.

Nantinya UMP Kalimantan Barat 2023 akan berlaku mulai 1 Januari 2023.

Sementara itu, SK Gubernur di atas telah sesuai dengan kesepakatan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kalbar dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022.

“Jadi SK UMP Kalbar tahun 2023 sudah berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 dan berdasarkan kesepakatan dari Dewan Pengupahan Provinsi Kalbar. Di mana mereka telah mengadakan rapat sebelumnya, dan hasil rapatnya diusulkan kepada gubernur untuk di-SK-kan," jelas Harrison.

Ilustrasi uang - Berikut UMK Kabupaten Landak 2023
Ilustrasi uang - Berikut UMK Kabupaten Landak 2023 (freepik)

Besaran UMP Kalimantan Barat Selama 5 Tahun Terakhir

Tahun 2018: Rp 2.046.900,00

Tahun 2019: Rp 2.211.500,00

Tahun 2020: Rp2.399.699,00

Tahun 2021: Rp2.399.699,00

Tahun 2022: Rp2.434.328,19

(Tribunnews.com/Farrah Putri) (TribunPontianak/Faiz Iqbal Maulid)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan