Upah Minimum Pekerja 2022
Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara 2023: Naik 7,45 Persen
Simak daftar Upah Minimum Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara 2023.
Penulis:
Izmi Ulirrosifa
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Besaran UMK 2023 di Kota Padang Sidempuan : Rp 2.885.309
Besaran UMK 2023 di Kota Gunungsitoli : Rp 2.776.496
Besaran UMK 2023 di Kabupaten Nias Selatan : Rp 2.710.493
Besaran UMK 2023 di Kabupaten Humbang Hasundutan : Rp 2.710.493
Besaran UMK 2023 di Kabupaten Samosir : Rp 2.710.493
Besaran UMK 2023 di Kabupaten Nias Utara : Rp 2.710.493
Besaran UMK 2023 di Kabupaten Nias Barat : Rp 2.710.493
Besaran UMK 2023 di Kota Pematangsiantar : Rp 2.710.493
Besaran UMK 2023 di Kabupaten Padang Lawas Utara sedang dalam proses penetapan
UMP Sumatera Utara Naik 7,45 Persen
Dilansir dari sumutprov.go.id, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp2.710.493.
Jumlah tersebut naik Rp187.883 atau sekitar 7,45 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.522.609.
Menurut Edy Rahmayadi, ini merupakan opsi terbaik dan tertinggi kenaikannya, setelah satu minggu mempelajari dan membahas UMP Provinsi Sumut.
"Ini opsi terbaik, ada tiga opsi, setelah kita pelajari dan kita bahas selama seminggu, ini opsi terbaik dan kenaikannya paling besar dibanding opsi lainnya," kata Edy Rahmayadi, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Baharuddin Siagian.
Salah satu pertimbangan yang diambil dalam keputusan ini, menurut Edy Rahmayadi, adalah kesulitan kabupaten atau kota menyesuaikan dengan UMP yang baru.