Upah Minimum Pekerja 2022
Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur 2023
Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur tahun 2023 ditetapkan menjadi Rp 2.279.568,07.
Penulis:
Rica Agustina
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Inilah besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur tahun 2023.
UMK Kabupaten Bojonegoro 2023 ditetapkan menjadi sebesar Rp 2.279.568,07.
Ada kenaikan sekitar 8,8 persen atau Rp 200.000 dari UMK Kabupaten Bojonegoro 2022, yaitu Rp 2.079.568,07.
Besaran UMK Kabupaten Bojonegoro 2023 ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di dalam wilayah tersebut.
Adapun keputusan UMK Kabupaten Bojonegoro 2023 berlaku mulai 1 Januari 2023.
Sebelum penetapan UMK Kabupaten Bojonegoro 2023, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Ngawi, Jawa Timur 2023
UMP Jawa Timur 2023 ditetapkan menjadi sebesar Rp 2.040.244.
Ada kenaikan 7,8 persen atau Rp 148.677,18 dari UMP Jawa Timur 2022 yang sebesar Rp1.891.567.
Besaran UMP Jawa Timur 2023 ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di 29 kabupaten dan 9 kota yang tercakup.
Penetapan UMP Jawa Timur tahun 2023 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023.
Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan UMK 2013 lewat Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tertanggal 7 Desember 2022.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan ketetapan UMK dilakukan berdasarkan pertimbangan perihal kondisi riil mulai dari Inflasi tahunan Bulan November 2022 sebesar 6,62 persen, pertumbuhan ekonomi tahunan Triwulan III-2022 sebesar 5,58 persen, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), serta kenaikan harga bahan pokok.
Selain itu juga berdasarkan perhitungan formula dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, serta mempedomani Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tanggal 11 November 2022 perihal Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dengan telah ditetapkannya UMK tersebut, Khofifah meminta semua pihak untuk menjaga suasana yang kondusif dan produktif terutama bagi seluruh stakeholder di Jawa Timur.
Lebih lanjut, Khofifah mengatakan bahwa pengawasan skema pembayaran upah karyawan akan diperhatikan secara ketat.
Khofifah berharap semua pekerja mendapat gaji sesuai penetapan UMK.
"Kami harap perusahaan bisa mematuhi penetapan UMK. Dan jika ada yang tidak memenuhi akan ada mekanisme sanksi sesuai dengan perundang-undangan," kata Khofifah.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Situbondo, Jawa Timur Tahun 2023: Naik Rp 194.275
Daftar UMK 38 Kabupaten/Kota Jawa Timur
Berikut daftar besaran UMK di Jawa Timur 2023 dikutip dari Disnakertrans Provinsi Jawa Timur:
- Kota Surabaya Rp 4.525.479,19
- Kabupaten Gresik Rp 4.522.030,5
- Kabupaten Sidoarjo Rp 4.518.581,85
- Kabupaten Pasuruan Rp 4.515.133,19
- Kabupaten Mojokerto Rp 4,504.787,17
- Kabupaten Malang Rp 3.268.275,36
- Kota Malang Rp 3.194.143,98
- Kota Pasuruan Rp 3.038.837,64
- Kota Batu Rp 3.030.367,09
- Kabupaten Jombang Rp 2.854.095,88
- Kabupaten Probolinggo Rp 2.753.265,95
- Kabupaten Tuban Rp 2.739.224,88
- Kota Mojokerto Rp 2.710.452,36
- Kabupaten Lamongan Rp 2.701.977,27
- Kota Probolinggo Rp 2.576.240,63
- Kabupaten Jember Rp 2.555.662,91
- Kabupaten Banyuwangi Rp 2.528.899,12
- Kota Kediri Rp 2.318.116,63
- Kabupaten Bojonegoro Rp 2.279.568,07
- Kabupaten Kediri Rp 2.243.422,93
- Kota Blitar Rp 2.239.024,44
- Kabupaten Tulungagung Rp 2.229.358,67
- Kabupaten Blitar Rp 2.215.071,18
- Kabupaten Lumajang Rp 2.200.607,20
- Kota Madiun Rp 2.190.216,37
- Kabupaten Sumenep Rp 2.176.819,94
- Kabupaten Nganjuk Rp. 2.167.007,05
- Kabupaten Ngawi Rp 2.158.844,59
- Kabupaten Pacitan Rp 2.157.270,25
- Kabupaten Bondowoso Rp 2.154.504,13
- Kabupaten Madiun Rp 2.154.251,34
- Kabupaten Magetan Rp 2.153.062,33
- Kabupaten Bangkalan Rp 2.152.450,83
- Kabupaten Ponorogo Rp 2.149.709,45
- Kabupaten Trenggalek Rp 2.139.426,01
- Kabupaten Situbondo Rp 2.137.025,85
- Kabupaten Pamekasan Rp 2.133.655,03
- Kabupaten Sampang Rp 2.114.335,27
Baca juga artikel lain terkait Upah Minimum Pekerja 2022
(Tribunnews.com/Rica Agustina)