Minggu, 31 Agustus 2025

Upah Minimum Pekerja 2022

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Ngawi, Jawa Timur 2023

Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur tahun 2023 ditetapkan menjadi Rp 2.158.844,59.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Arif Fajar Nasucha
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang. - Adapun keputusan UMK Kabupaten Magetan 2023 berlaku mulai 1 Januari 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur tahun 2023.

UMK Kabupaten Ngawi 2023 ditetapkan menjadi Rp 2.158.844,59.

Ada kenaikan sekitar 9,1 persen atau Rp 196.258,6 dari UMK Kabupaten Ngawi 2022, yakni Rp 1.962.585,99.

Besaran UMK Kabupaten Ngawi 2023 ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di dalam wilayah tersebut.

Adapun keputusan UMK Kabupaten Ngawi 2023 berlaku mulai 1 Januari 2023.

Sebagai informasi, kenaikan UMK Kabupaten Ngawi 2023 merupakan yang tertinggi sejak 2015.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Madiun, Jawa Timur 2023

Berikut daftar UMK Kabupaten Ngawi 2015-2022:

Penetapan UMK Jawa Timur 2023

Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan UMK tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tertanggal 7 Desember 2022.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan ketetapan UMK dilakukan berdasarkan pertimbangan perihal kondisi riil mulai dari Inflasi tahunan Bulan November 2022 sebesar 6,62 persen, pertumbuhan ekonomi tahunan Triwulan III-2022 sebesar 5,58 persen, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), serta kenaikan harga bahan pokok.

Selain itu juga berdasarkan perhitungan formula dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, serta mempedomani Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tanggal 11 November 2022 perihal Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dengan telah ditetapkannya UMK tersebut, Khofifah meminta semua pihak untuk menjaga suasana yang kondusif dan produktif terutama bagi seluruh stakeholder di Jawa Timur.

Lebih lanjut, Khofifah mengatakan bahwa pengawasan skema pembayaran upah karyawan akan diperhatikan secara ketat.

Khofifah berharap semua pekerja mendapat gaji sesuai penetapan UMK.

"Kami harap perusahaan bisa mematuhi penetapan UMK. Dan jika ada yang tidak memenuhi akan ada mekanisme sanksi sesuai dengan perundang-undangan," kata Khofifah.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur Tahun 2023: Naik Jadi Rp 2.753.265

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan