Jumat, 8 Agustus 2025

Upah Minimum Pekerja 2022

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat 2023

Berikut daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2023.

freepik
Ilustrasi uang - Berikut daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) 2023.

Mengutip TribunPadang.com, besaran UMK di Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2023 berpedoman pada UMP Sumatera Barat 2023.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kadisperinaker Lima Puluh Kota, Fery Chofa.

“Kalo UMK kita ikut ke provinsi saja, menyesuaikan dengan kebijakan provinsi,” ungkap Fery Chofa.

Sebab, kata Fery, salah satu faktor yang menyebabkan daerah bisa menetapkan UMK sendiri adalah jika dianggap perlu.

Dianggap perlu itu, kata Fery, seperti halnya banyaknya industri atau manufaktur yang beroperasi di daerah tersebut.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat 2023

“Kabupaten atau kota boleh ikut menetapkan jika dianggap perlu, seperti banyak industri dan manufaktur di daerah itu," jelas Fery.

Terkait UMK yang mengacu UMP Sumatera Barat tahun 2023, Disperinaker Kabupaten Lima Puluh Kota disebut tengah menyusun surat edaran atau pemberitahuan kepada seluruh perusahaan yang ada di daerahnya.

“Menjelang akhir Desember ini sudah harus selesai kami tindak lanjuti,” pungkas Fery.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Agam, Sumatera Barat 2023

UMP Sumatera Barat 2023 Naik 9,15 Persen

Sementara itu, UMP Sumbar 2023 resmi naik sebesar 9,15 Persen atau sebanyak Rp 229.937.

Sehingga UMP Sumbar 2023 menjadi Rp 2.742.476.

Sebelumnya pada tahun 2022, UMP Sumbar yakni sejumlah Rp 2.512.539.

Penetapan UMP Sumbar 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Nomor 562-863-2022 yang ditanda tangani oleh Mahyeldi pada Jumat (25/11/2022).

Dalam surat keputusan tersebut, Gubernur Sumbar juga memutuskan beberapa hal lainnya yakni perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP tahun 2023.

Kemudian besaran UMP sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang besaran upahnya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Pariaman, Sumatera Barat 2023

Selain itu, perusahan yang telah memberikan upah minimum lebih tinggi dari ketetapan UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.

Adapun upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun maupun yang telah bekerja satu tahun atau lebih dengan berpedoman pada struktur dan skala upah.

Pengusaha wajib menyusun dan menetapkan struktur dan skala upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan tidak tetap atau kesejahteraan yang selama ini diberikan perusahaan, tetap diberikan kepada pekerja atau buruh.

Keputusan UMP Sumbar 2023 berlaku mulai 1 Januari 2023.

Ketua Dewan Pengupah Sumbar yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadis Nakertrans) Nizam Ul Muluk membenarkan keputusan penetapan UMP Sumbar 2023 tersebut.

"Jadi, terjadi kenaikan UMP Sumbar Tahun 2023 sebanyak Rp 229.937 atau 9,15 persen dari Rp 2.512.539 pada 2022 menjadi Rp 2.742.476 pada 2023," kata Nizam, dikutip dari TribunPadang.com.

Daftar UMP Sumatera Barat Tahun 2018-2022

Berikut ini daftar UMP Sumbar dalam lima tahun terakhir:

- UMP Sumatera Barat tahun 2018: Rp 2.119.067

- UMP Sumatera Barat tahun 2019: Rp 2.289.220

- UMP Sumatera Barat tahun 2020: Rp 2.484.041

- UMP Sumatera Barat tahun 2021: Rp 2.484.041

- UMP Sumatera Barat tahun 2022: Rp 2.512.539

(Tribunnews.com/Nurkhasanah) (TribunPadang.com)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan