Senin, 18 Agustus 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Dituntut 13 Tahun Penjara, Terdakwa Penipuan Quotex Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara

Vonis Doni Salmanan lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 13 tahun penjara. 

Editor: Erik S
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Terdakwa Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara kasus penipuan aplikasi Quotex. Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022). 

Jaksa meminta barang bukti yang ada dirampas untuk dikembalikan kepada korban maupun negara.

Baca juga: Aset Indra Kenz Disita Negara, Hakim Sebut Para Korban Dinilai Sudah Lakukan Perjudian

JPU Barigin Sianturi saat membacakan tuntutannya menyebutkan hal yang meringankan dan memberatkan Doni Salmanan.

"Perbuatan Doni dinilai telah merugikan masyarakat luas dan Doni dinilai telah menikmati hasil kejahatannya dengan bergaya hidup mewah. Doni juga dinilai memberikan keterangan berbelit selama persidangan dengan mengubah keterangan BAP," ucap Barigin.

Sementara hal yang meringankan adalah Doni Salmanan bersikap sopan selama persidangan.

"Terdakwa belum pernah dihukum. Dan terdakwa bersikap sopan selama persidangan," kata Barigin. ()

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Breaking News, Doni Salmanan Divonis Bersalah dan Dipenjara 4 Tahun, Korban Quotex Marah-marah

dan

Sidang Vonis Doni Salmanan, Korban Rusak Karangan Bunga Dukungan, Mengaku Luapkan Amarah

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan