Upah Minimum Pekerja 2022
Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat 2023: Naik Rp 173.182
UMK 2023 di Jabar rata-rata naik 7,09 persen. UMK Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat untuk tahun 2023 naik Rp 173.182 jadi Rp2.499.954.
Penulis:
Bunga Pradipta Pertiwi
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Inilah besaran UMK atau UMR Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat untuk tahun 2023.
Pemerintah telah menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) wilayah Jawa Barat, Rabu (7/12/2022) malam.
Putusan kenaikan UMK dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Taufik Rahmat Garsadi, mengungkapkan UMK 2023 di Jabar rata-rata naik 7,09 persen.
Menurut surat edaran, UMK Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat untuk tahun 2023 naik jadi Rp2.499.954.
Sebelumnya, UMK Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp 2.326.772, artinya ada kenaikan Rp 173.182.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 2023: Naik Rp 150.798
Melansir TribunPriangan.com, kenaikan ini mengambil keputusan yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
Usulan Pemkab Tasikmalaya berlandaskan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2022 (Permenaker 18/2022).
Kenaikan UMK ini merupakan hasil dari penjumlahan inflasi dengan pertumbuhan ekonomi dikali alpha.
Nilai inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan dalam persentase.

Kemudian, nilai pertumbuhan ekonomi adalah hasil dari perubahan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tasikmalaya selama empat kuartal pada tahun sebelumnya, terhadap pertumbuhan ekonominya pada dua tahun sebelumnya.
Sedang nilai alpha adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).
Dengan demikian, UMK Kabupaten Tasikmalaya diputuskan naik sebesar 7,44 persen atau sebesar Rp.173.182 pada 2023 mendatang.
Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (DPC SBSI '92) Priangan Timur, Deni Hendra, menilai penghitungan untuk kenaikan UMK di Kabupaten Tasikmalaya perlu diuji oleh akademisi.
"Cara menghitung kenaikan UMK yang tertera pada Permenaker 18/2022 itu 'kan hasil dari penjumlahan inflasi dengan pertumbuhan ekonomi dikali alpha."
"Nah, nilai alpha ini yang perlu diuji oleh akademisi," ungkap Deni Hendra.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Bandung, Jawa Barat 2023: Naik Rp 250.536

Berikut ini daftar UMK Jabar 2023 setiap kabupaten/kota yang telah dirangkum dari jabarprov.go.id:
1. Kota Bekasi Rp5.158.248
2. Kab. Karawang Rp5.176.179
3. Kab. Bekasi Rp5.137.575
4. Kab. Purwakarta Rp4.464.675
5. Kab. Subang Rp3.273.810
6. Kota Depok Rp4.694.493
7. Kota Bogor Rp4.639.429
8. Kab. Bogor Rp4.520.212
9. Kab. Sukabumi Rp3.351.883
10. Kab. Cianjur Rp2.893.229
11. Kota Sukabumi Rp2.747.774
12. Kota Bandung Rp4.048.462
13. Kota Cimahi Rp3.514.093
14. Kab. Bandung Barat Rp3.480.795
15. Kab. Sumedang Rp3.471.134
16. Kab. Bandung Rp3.492.465
17. Kab. Indramayu Rp2.541.996
18. Kota Cirebon Rp2.456.516
19. Kab. Cirebon Rp2.430.780
20. Kab. Majalengka Rp2.180.602

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Majalengka, Jawa Barat 2023
21. Kab. Kuningan Rp2.101.734
22. Kota Tasikmalaya Rp2.533.341
23. Kab. Tasikmalaya Rp2.499.954
24. Kab. Garut Rp2.117.318
25. Kab. Ciamis Rp2.021.657
26. Kab. Pangandaran Rp2.018.389
27. Kota Banjar Rp1.998.119
Rincian data UMP Jawa Barat selama lima tahun terakhir dikutip dari data Badan Pusat Statistik (BPS):
- UMP Jawa Barat 2022: Rp 1.841.487
- UMP Jawa Barat 2021: Rp 1.810.351
- UMP Jawa Barat 2020: Rp 1.810.351
- UMP Jawa Barat 2019: Rp 1.668.373
- UMP Jawa Barat 2018: Rp 1.544.361
- UMP Jawa Barat 2017: Rp 1.420.624
(Tribunnews.com/Dipta)(TribunPriangan.com, Aldi M. Perdana)