Berita Viral
Viral Video Pernikahan di Bulukumba, Pengantin Pria Berumur 12 Tahun dan Mempelai Wanita 15 Tahun
Berikut fakta viral video pernikahan dini di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Ternyata pengantin pria masih berumur 12 tahun.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Sri Juliati
AL diketahui berasal dari Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Sedangkan P berasal dari Kelurahan Borong Rappoa, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba.
AL dan P menggelar pernikahan di tempat tinggal mempelai perempuan.
Dalam pernikahan tersebut, keluarga pengantin memotong satu ekor sapi.
Ada juga musik elekton untuk menghibur para tamu undangan.
Baca juga: 7 Kasus Pembunuhan Viral Sepanjang 2022: Ayah Bunuh Istri dan Anak, Sekeluarga di Magelang Tewas
Pihak berwenang tidak mengetahui
Belakangan terungkap, pernikahan AL dan P tidak diketahui oleh pihak berwenang.
Mulai dari kantor Kementerian Agama hingga Bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bulukumba.
Kepala Bidang DP2KBP3A, Irmayanti Asnawi mengaku pihaknya langsung turun tangan setelah pernikahan dini ini viral di media sosial.
Irmayanti didampungi Unit PPA Polres Bulukumba dan Pengadilan Agama mendatangi rumah keluarga P.
"Memang benar adanya pesta itu, kami kemarin ke sana memastikan kebenaran video yang beredar itu," katanya, dikutip dari Tribun-Timur.com.
Irmayanti melanjutkan penjelasannya, AL dan P menikah secara adat dan agama.
Sehingga pernikahan keduanya tidak tercatat secara resmi. Di sisi lain, memang sesuai aturan yang berlaku, pada dasarnya pernikahan dini dilarang.
"Tapi karena adat setempat mengharuskan harus menikah, sehingga keluarga mempelai menikahkan dengan dibuatkan pesta hajatan," tambah Irmayanti.
Atas pernikahan AL dan P, Irmayanti sangat meyayangkan kenapa bisa terjadi.
Untuk kedepannya, DP2KBP3A Kabupaten Bulukumba akan melakukan pendampingan konseling khusus termasuk memperhatikan keberlangsungan pendidikan kedua mempelai.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunBulukumba.com/Tribun-Timur.com/Samsul Bahri)