Kamis, 28 Agustus 2025

Upah Minimum Pekerja 2022

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Lampung Utara, Lampung 2023: Naik Jadi Rp 2.656.089

Inilah daftar UMP,UMK, dan UMR Kabupaten Lampung Utara, Lampung 2023. UMK Lampung Utara tahun 2023 naik sebesar Rp 2.656.089.

Tribunnews.com
Ilustrasi uang - Berikut daftar UMP, UMK, dan UMR Kabupaten Lampung Utara, Lampung tahun 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Lampung Utara, Lampung 2023.

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara telah menetapkan kenaikan UMK tahun 2023 menjadi Rp 2.656.089.

Mengutip TribunLampung, UMK Lampung Utara 2023 lebih tinggi dari UMP Lampung sebesar Rp 2.633.284.

Besaran UMK tahun 2023 itu mengalami kenaikan dari yang sebelumnya di tahun 2022 yakni Rp 2.461.850.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung Utara, Maspardan mengungkapkan pihaknya telah melakukan rapat untuk menentukan besaran UMK Lampung Utara.

Kenaikan UMK tersebut berasal dari hasil rapat yang dilakukan oleh dewan pengupahan bersama pengusaha dan perwakilan pekerja di Lampung Utara.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung 2023

Untuk menetapkan UMK Lampung Utara, lanjut Maspardan, pihaknya telah melakukan pembahasan terlebih dulu yang melibatkan sejumlah unsur.

"Kita sudah rapat untuk tentukan besaran UMK Lampung Utara beberapa waktu lalu," kata Maspardan.

"Rapat dengan dewan pengupahan Lampung Utara," sambungnya.

Menurut Maspardan, yang berhak menerima UMK merupakan karyawan yang memiliki perjanjian kerja.

Apabila tidak ada perjanjian kerja, maka tidak bisa menuntut besaran upah sesuai UMK Lampung Utara.

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang - Pemerintah Kabupaten Lampung Utara telah menetapkan kenaikan UMK tahun 2023 menjadi Rp 2.656.089. (freepik)

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Lampung Tengah, Lampung 2023: Naik Jadi Rp 2.637.161

Mengutip lampungprov.go.id, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sebelumnya resmi mengumumkan kenaikan UMP 2023.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022, terkait penetapan UMP di Lampung tahun 2023.

Itu telah ditandatangani Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi pada Sabtu (26/11/2022).

Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan bahwa UMP Lampung 2023, ditetapkan senilai Rp2.633.28.

UMP Lampung 2023 mengalami kenaikan dari tahun 2022 sebesar Rp2.440.486 dan UMP Lampung tahun 2021 sebesar Rp2.432.001.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Lampung Selatan, Lampung 2023

(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (TribunLampung/Anung Bayuardi)

Sumber: TribunSolo.com
Tags
UMP
UMK
UMR
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan