Tukang Pangkas Rambut di Lampung Cabuli 2 Bocah, Aksi Dilakukan Saat Korban Jalani Perawatan Wajah
Penangkapan ZA berdasar dari laporan orang tua korban yang melaporkan perbuatan asusila tersebut ke polisi
Editor:
Eko Sutriyanto
Net
Ilustrasi - ZA (52) ditangkap di tempat usahanya di Kecamatan, Abung Selatan, Lampung Utara. Ia diduga melakukan tindak asusila terhadap dua bocah laki-laki dengan modus perawatan wajah
Kasat Reskrim menambahkan, atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal pencabulan anak dibawah umur sebagai mana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam kurungan penjara kurang lebih 7 tahun,” jelasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pria di Lampung Utara Lakukan Asusila Kepada 2 Bocah Laki-laki
Rekomendasi untuk Anda