Kamis, 11 September 2025

Tukang Pangkas Rambut di Lampung Cabuli 2 Bocah, Aksi Dilakukan Saat Korban Jalani Perawatan Wajah

Penangkapan ZA berdasar dari laporan orang tua korban yang melaporkan perbuatan asusila tersebut ke polisi

Editor: Eko Sutriyanto
Net
Ilustrasi - ZA (52) ditangkap di tempat usahanya di Kecamatan, Abung Selatan, Lampung Utara. Ia diduga melakukan tindak asusila terhadap dua bocah laki-laki dengan modus perawatan wajah 

Kasat Reskrim menambahkan, atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal pencabulan anak dibawah umur sebagai mana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam kurungan penjara kurang lebih 7 tahun,” jelasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pria di Lampung Utara Lakukan Asusila Kepada 2 Bocah Laki-laki

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan