Senin, 11 Agustus 2025

Kecelakaan Maut di Rapak Balikpapan, Mulai Dari Ban Tipis Hingga KIR Sudah Kadaluwarsa

Kecelakaan di Rapak Balikpapan terjadi antara truk molen roda 10 bernomor polisi AB 9034 AK, yang dikendarai Alex (61), berkendara menuju arah kota

Editor: Hendra Gunawan
Kolase Tribunnews: TribunKaltim.com/Mohammad Zein Rahmatullah, Kompas.com/Ahmad Riyadi
Kecelakaan maut di Muara Rapak, Balikpapan, Selasa (27/12/2022). Truk molen tabrak truk molen lain yang sedang terparkir. Sopir truk tewas. 

Korban dilarikan ke RSKD Balikpapan dengan kondisi luka berat di bagian kepala.

"Kejadian itu sekitar 14.45 Wita, yang bersangkutan meninggal kurang lebih setengah jam kemudian," ucapnya.

Sementara itu, pihak perusahaan tempat korban bekerja, Marketing PT Fortuna Ready Mix Fadli ikut membenarkan kematian korban.

Kata dia, pihaknya sudah menghubungi pihak keluarga terkait kabar duka tersebut.

"Korban ini tinggal di Manggar. Ini sedang persiapan untuk dibawa ke rumah duka," ucapnya.

Truk Molen Bawa Muatan 8 Ton

Insiden laka lantas yang melibatkan truk molen roda 10 diketahui milik PT Fortuna Ready Mix.

Dibenarkan oleh Marketing PT Fortuna Ready Mix, Fadli.

Kata dia, korban tengah membawa muatan.

Fadli tak merincikan isi muatan molennya berkisar 4 kubik atau setara 8 ton.

Jika muatan berisi penuh, maka truk dapat mengangkat muatan hingga 20 ton.

Terkait pengereman, Muiz meneruskan, tekanan angin di piranti rem masih berada pada 10 bar, seharusnya masih berfungsi dengan baik.

"Secara teknis harusnya masih bisa mengerem. Apakah (sopir) salah injak rem atau bagaimana, ini yang belum diketahui," ucap Muiz di lokasi kejadian.

KIR Kendaraan Tidak Berlaku

Kepala BPTD XVII Kaltim Kaltara, Muiz Thohir menemukan fakta bahwa KIR kendaraan plat kuning itu sudah tidak berlaku.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan