Senin, 11 Agustus 2025

Kecelakaan Maut di Rapak Balikpapan, Mulai Dari Ban Tipis Hingga KIR Sudah Kadaluwarsa

Kecelakaan di Rapak Balikpapan terjadi antara truk molen roda 10 bernomor polisi AB 9034 AK, yang dikendarai Alex (61), berkendara menuju arah kota

Editor: Hendra Gunawan
Kolase Tribunnews: TribunKaltim.com/Mohammad Zein Rahmatullah, Kompas.com/Ahmad Riyadi
Kecelakaan maut di Muara Rapak, Balikpapan, Selasa (27/12/2022). Truk molen tabrak truk molen lain yang sedang terparkir. Sopir truk tewas. 

Kendaraan berasal dari Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

Dari daerah asal, kata Muiz, sopir tidak melengkapi surat rekomendasi.

Hal itu dia ketahui setelah dikroscek, dimana kendaraan tersebut sempat hendak menumpang uji di Balikpapan namun ditolak.

"Secara administrasi, KIR-nya sudah mati. Dan infonya akan melakukan numpang uji, tapi ditolak karena harusnya ada rekomendasi dari tempat asal," ungkapnya.

Namun begitu, pihakmya masih akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait administrasi KIR yang tak berlaku. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Fakta-fakta Kecelakaan di Rapak Balikpapan: Ban Tipis, Tertidur Hingga Sopir Truk Tewas

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan