Gadis SMP di Bogor Jadi Korban Pemerkosaan, Dicekoki Obat Penenang hingga Terkapar di Kebun
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, selain dugaan pemerkosaan, para pelaku ini juga diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Sesosok remaja perempuan mengejutkan warga karena ditemukan tergeletak di tengah semak-semak rerumputan di sekitar area pesawahan Desa Bantarjati, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada Rabu (28/12/2022).
Perempuan tersebut ditemukan pada Rabu pagi oleh petani yang hendak pergi ke sawah.
"Ditemukan dalam kondisi lemas tak berdaya," kata Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (28/12/2022).
Baca juga: Cerita 2 Remaja Sakit Hati Tega Habisi Ibu & Bayi, Jasad Dibuang ke Semak, Seolah Korban Pemerkosaan
Perempuan tersebut ditemukan tengah mengenakan kaos berwarna putih dan kain sarung.
Ia rupanya merupakan korban pemerkosaan dimana dalam hal ini Polisi berhasil membekuk dua orang pelaku yakni pemuda berinisial MD (19) dan S (19).
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, selain dugaan pemerkosaan, para pelaku ini juga diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan percobaan pembunuhan terhadap korban.
"Terhadap dua orang dengan inisial MD dan S kami telah menetapkan mereka sebagai tersangka," kata AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Senin (2/1/2023).
Dalam pengungkapan ini, Polisi juga menyita barang bukti HP, pakaian korban dan kendaraan angkot.
Kedua pelaku disangkakan pasal 6 huruf b UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Baca juga: LBH APIK Soroti Pasal Perkosaan RKUHP: Kekerasan Tidak Hanya Fisik, Juga Psikis
Kemudian pasal 82 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Juga dikenakan pasal 338 juncto 53 KUHP 365 KUHP.
"Dari ketiga Undang Undang tersebut, kedua tersangka diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara," ungkap AKBP Iman Imanuddin.

Baru Kenal di Media Sosial
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan bahwa kejadian ini bermula dari perkenalan via media sosial.
"Berawal dari perkenalan antara korban dengan para tersangka melalui media sosial," kata AKBP Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Mako Polres Bogor, Senin (2/1/2023).
Hubungan perkenalan antara korban dan kedua pelaku ini juga baru berjalan dua hari.
Baca juga: Kasus Rudapaksa Paspampres-Kowad, Panglima TNI: Kemungkinan Bukan Pemerkosaan Tapi Tindak Asusila
Namun pelaku menjalankan modusnya dengan menawari pekerjaan mengasuh anak dengan iming-iming gaji Rp 300 Ribu per hari.
Setelah korban berminat dan setuju, kedua pelaku kemudian menjemput korban.
"Korban dijemput setelah janjian untuk bertemu. Setelah dijemput, dibawa ke tempat kejadian (area kebun), kemudian di tempat kejadian dilakukan persetubuhan secara bergantian oleh kedua tersangka tersebut," kata AKBP Iman Imanuddin.
Dicekoki Obat Penenang
Sebelum dilakukan persetubuhan, pelaku juga diduga mencekoki korban lebih dahulu menggunakan semacam obat penenang.
Selain itu, pelaku melakukan kekerasan bahkan percobaan pembunuhan terhadap korban yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP ini.
"Percobaan pembunuhannya dengan tangan kosong yaitu dengan cara dipukul, dicekik kemudian dilakukan persetubuhan," tambah Kapolsek Klapanunggal, AKP Irrine Kania Defi.
Baca juga: Cerita 2 Remaja Sakit Hati Tega Habisi Ibu & Bayi, Jasad Dibuang ke Semak, Seolah Korban Pemerkosaan
Setelah itu, kedua pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa handphone.
Kemudian korban yang dalam kondisi lemas tak berdaya ditemukan petani tergeletak di semak-semak area kebun pada Rabu (28/12/2022) pagi dengan kondisi tidak berpakaian lengkap.
"Masih baru (korban mengenal pelaku), kurang lebih dua hari," kata AKP Irrine Kania Defi.
Dalam pengungkapan perkara ini, Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit HP Vivo Y12S, 1 kerudung warna coklat, 1 celana panjang warna hitam, 1 celana dalam warna coklat dan 1 unit kendaran roda empat angkot.
Kedua pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 6 huruf b UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, lalu pasal 82 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan juga pasal 338 jo 53 KUHP 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Tribunnews.com/TribunnewsBogor.com)
Sumber: Tribunnews Bogor
Rudy Susmanto Beri Apresiasi dan Hadiah Ibadah Umroh Gratis untuk Tokoh Inspiratif Kabupaten Bogor |
![]() |
---|
Fadli Zon Digugat ke PTUN, YLBHI Ingatkan Hakim Berhati-hati: Jangan Sampai Ada Intervensi |
![]() |
---|
Mengingat Kata Fadli Zon Menyangkal Ada Pemerkosaan Massal Mei 1998, Berujung Digugat ke PTUN |
![]() |
---|
Bupati Bogor Rudy Susmanto Ajak Semua Pihak Bersinergi Jaga Kondusivitas Kabupaten Bogor |
![]() |
---|
Polisi Selidiki Penyebab Ambruknya Atap SMKN 1 Cileungsi, Diduga Tak Kuat Tahan Genteng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.