Jumat, 12 September 2025

Fadli Zon Digugat ke PTUN, YLBHI Ingatkan Hakim Berhati-hati: Jangan Sampai Ada Intervensi

YLBHI mengingatkan hakim PTUN Jakarta untuk berhati-hati dalam menyidangkan gugatan terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti
PERKOSAAN MASSAL MEI 1998 - Ketua YLBHI Muhamad Isnur, dalam konferensi pers yang digelar secara daring oleh Koalisi Masyarakat Anti Impunitas terkait gugatan terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon ke PTUN Jakarta, pada Kamis (11/9/2025). Koalisi Masyarakat Anti Impunitas melayangkan gugatan terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena menyangkal kebenaran persitiwa perkosaan massal yang terjadi di Indonesia pada Mei 1998 silam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengingatkan hakim PTUN Jakarta untuk berhati-hati dalam menyidangkan gugatan terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon.

Diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Impunitas melayangkan gugatan terhadap penyangkalan Fadli Zon perihal kebenaran kasus pemerkosaan massal Mei 1998 ke PTUN Jakarta.

Baca juga: Fadli Zon Digugat, Sandyawan Sumardi: Investigasi TGPF soal Perkosaan Mei 1998 Paling Komprehensif

"Hakim PTUN, kami mendesak hakim PTUN untuk bekerja secara seksama, secara hati-hati, dan jangan sampai ada intervensi," kata Ketua YLBHI Muhamad Isnur, dalam konferensi pers secara daring, Kamis (11/9/2025).

Isnur mengatakan, hal tersebut perlu disampaikan mengingat dalam beberapa kasus terdahulu, potensi intervensi pihak tertentu dalam perkara antara masyarakat sipil dengan pemerintah sangat mungkin terjadi.

 

 

Ia juga menyinggung agar jangan sampai kasus korupsi dalam penanganan perkara kembali terjadi, sebagaimana kasus yang menjerat eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

"Kita sadar kita berhadapan dengan kekuasaan ya. Ini Menteri, punya kekuasaan, punya komunikasi di belakang. Kami tahu juga bahwa dalam banyak hal hakim-hakim di kasus-kasus lain coba banyak diintervensi. Bahkan juga indikasi korupsi, kasus Zarof misalnya," jelasnya.

Sementara itu, Isnur menilai, penyangkalan Fadli Zon terhadap kebenaran kasus perkosaan massal Mei 1998 mengindikasikan tidak ada keseriusan dari pemerintah untuk meneruskan penyelidikan-penyelidikan Komnas HAM terkait insiden tragis itu.

"Jadi ini itu double kesalahan ya. Pertama, (pemerintah) sudah tidak mau menyelesaikan (kasus Mei 1988), tidak ada indikasi yang serius buat pemerintah untuk meneruskan penyelidikan-penyelidikan Komnas HAM," ucap Isnur.

"Juga bukan hanya tidak mau menyelesaikan, tapi juga memutihkan, menghapus dosa-dosanya, menghapus kesalahannya, memberikan impunitas kepada para pelakunya," sambungnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, gugatan ini dilayangkan untuk mengevaluasi perilaku pejabat publik dan menjadi pelajaran bagi pejabat lainnya di masa mendatang.

"Tidak bisa pejabat publik itu, Fadli Zon, siapa pun itu, bertindak semau-maunya. Maka tindakannya juga punya ikatan kewajiban hukum dan bisa dievaluasi oleh masyarakat dengan jalan apapun, termasuk dengan pengadilan," tutur Isnur.

Fadli Zon Digugat ke PTUN

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas mendaftarkan gugatan atas pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait penyangkalan pemerkosaan Mei 1998 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Para penggugat, di antaranya penggugat perorangan, yang terdiri dari Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998 Marzuki Darusman, pendamping korban perkosaan massal Mei 1998 Ita Fatia Nadia, perwakilan Paguyuban Mei 1998 Kusmiyati, dan Koordinator Tim Relawan Untuk Kemanusiaan (TRUK) Sandyawan Sumardi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan