Sabtu, 13 September 2025

Mengingat Kata Fadli Zon Menyangkal Ada Pemerkosaan Massal Mei 1998, Berujung Digugat ke PTUN

Fadli Zon digugat ke PTUN imbas pernyataannya yang sempat menyangkal terjadinya pemerkosaan dalam tragedi Mei 1998.

tribunnews.com
DIGUGAT KE PTUN - Menteri Kebudayaan Fadli Zon. Dirinya digugat ke PTUN oleh Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas pada Kamis (11/9/2025). Gugatan itu terkait pernyataan Fadli Zon yang menyangkal terjadinya pemerkosaan massal saat Tragedi Mei 1998. Dia dianggap telah melampaui kewenangan sebagan Menbud terkait komentarnya soal pemerkosaan massal Mei 1998. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Pernyataan Menteri Kebudayaan (Menbud), Fadli Zon, yang dianggap menyangkal terjadinya pemerkosaan massal saat Tragedi Mei 1998 berujung gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Adapun penyangkalan Fadli Zon ini disampaikannya saat diwawancarai dalam siniar atau podcast IDN Times pada 8 Juni 2025 lalu.

Fadli Zon mengatakan dalam wawancara tersebut bahwa tidak ada data yang menunjukkan terjadinya pemerkosaan massal saat Mei 1998.

Dia pun meminta data pemerkosaan massal tersebut apabila memang ada.

Sementara, konteks pernyataan Fadli Zon ini adalah seusai ditanya terkait penulisan ulang sejarah Indonesia yang dinilai minim membahas sejarah perempuan.

"Kalau itu menjadi domain kepada isi dari sejarawan. Apa yang terjadi? Kita gak pernah tahu, ada nggak fakta keras kalau itu kita bisa berdebat."

"Nah, ada perkosaan massal. Betul gak ada perkosaan massal? Kata siapa itu? Itu gak pernah ada proof-nya (bukti). Itu adalah cerita. Kalau ada, tunjukkan. Ada gak di dalam buku sejarah itu? Gak pernah ada," katanya dikutip dari YouTube IDN Times.

Baca juga: Koalisi Sipil Gugat Fadli Zon ke PTUN, Pernyataan Soal Pemerkosaan Massal 1998 Dinilai Langgar HAM

Fadli Zon Digugat ke PTUN, Dianggap Lampaui Kewenangan

Babak baru imbas pernyataan Fadli Zon pun terjadi di mana dirinya dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas ke PTUN.

"Hari ini kami telah melayangkan gugatan kepada Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, dengan nomor register perkara yang telah terdaftar melalui nomor perkara 303/G/2025/PTUN-JKT yang telah kami daftarkan di PTUN Jakarta hari ini secara langsung," kata salah satu anggota tim kuasa hukum penggugat, Jane Rosalina pada Kamis (11/9/2025), dikutip dari YouTube KontraS.

Meski bukan dalam konteks wawancara dengan IDN Times, Jane menuturkan gugatan tersebut masih berkaitan dengan pernyataan Fadli Zon yang dianggap menyangkal terjadinya pemerkosaan massal dalam Tragedi Mei 1998.

Adapun pernyataan Fadli Zon itu dirilis oleh Kementerian Kebudayaan pada 16 Juni 2025.

Politikus Gerindra itu menyebut bahwa laporan TGPF terkait pemerkosaan massal hanya berisi angkat tanpa ada dukungan bukti yang kuat. Selain itu, dia juga mengingatkan agar tidak mempermalukan bangsa sendiri dalam membicarakan peristiwa Mei 1998.

Koalisi Masyarakat Sipil, kata Jane, menganggap Fadli Zon telah melampaui kewenangannya sebagai Menteri Kebudayaan lewat komentarnya tersebut.

Tak cuma itu, penggugat juga menganggap Fadli Zon telah melanggar sejumlah aturan seperti UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan