Aliran Sesat di Gowa
Selain Bab Kesucian, MUI Sulsel Juga Nyatakan Aliran Hakikinya Hakiki di Makassar Sesat
MUI Sulsel juga menyatakan kelompok aliran Hakikinya Hakiki di Makassar adalah sesat karena bertentangan dengan akidah Islam dan Rakernas MUI 2007.
Menanggapi fenomena tersebut, MUI Makassar pun menerbitkan maklumat dengan nomor surat: Maklumat-01/MUI.MKS/XII/2022 tentang Ajaran Hakikinya Hakiki.
Sekretaris Umum MUI Sulsel, Muammar Bakry pun mengapresiasi langkah dari MUI Makassar karena telah menyikapi ajaran Hakikinya Hakiki yang dianggap sesat.
"Maklumat ini sifatnya rekomendasi kepada yang berwenang untuk melakukan pembinaan hingga penindakan jika dibutuhkan. Selain itu, dengan maklumat ini diharapkan ada pencegahan yang maksimal agar warga tidak mudah terpengaruh dengan ajaran yang merusak akidah Islam," katanya.
Sementara isi dari maklumat tersebut, tertulis 10 kriteria bagi sebuah aliran yang dianggap akan merusakan kemurnian dari agam Islam menurut Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MUI Tahun 2007 yakni:
1. Mengingkari salah satu dari Rukun Iman yang berjumlah enam dan Rukun Islam yang berjumlah lima.
2. Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Alquran dan Sunnah.
3. Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran.
4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran.
5. Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.
6. Mengingkari kedudukan hadist Nabi sebagai sumber ajaran Islam.
7. Menghina, melecehkan, dan atau merendahkan para Nabi dan Rasul.
8. Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul terakhir.
9. Mengubah, menambah, dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke Baitullah dan salat wajib tidak lima waktu.
10. Mengkafikan sesama umat muslim tanpa dalil syar'i seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.
Baca juga: Pimpinan Yayasan di Gowa Bantah Ajarkan Aliran Sesat, Minta MUI Sulsel Lakukan Klarifikasi
Sedangkan berkaca dalam fenomena aliran Hakikinya Hakiki, MUI Makassar mensinyalir adanya beberapa poin kesesatan yaitu:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.