Rabu, 20 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

KPK Umumkan Penahanan Lukas Enembe, Kenakan Rompi Oranye dan Tangan Diborgol saat di RSPAD

KPK resmi menahan Lukas Enembe untuk 20 hari kedepan. Namun karena kondisi kesehatannya memburuk, Lukas Enembe akan dirawat di RSPAD Gatot Soebroto.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus suap, Gubernur Papua, Lukas Enembe mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol dan menggunakan kursi roda saat dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). Lukas Enembe resmi menjadi tahanan KPK, namun karena alasan kesehatan dirinya dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

Mendengar pernyataan kuasa hukum Lukas Enembe, KPK tidak langsung percaya dan mendatangkan tim dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa Lukas Enembe di rumahnya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dijumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/1/2023). Ali Fikri menjelaskan soal penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dijumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/1/2023). Ali Fikri menjelaskan soal penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Dari hasil pemeriksaan kesehatan, terungkap kondisi Lukas Enembe tidak seperti yang dikatakan kuasa hukumnya.

“Tapi faktanya kan (kesehatan Lukas) sebaliknya, sehingga KPK juga kemudian memiliki argumentasi lain, tidak memenuhi itu semua, kan begitu,” bebernya.

Karena hal itu, KPK tidak percaya jika Lukas Enembe sakit dan melakukan penjemputan paksa.

“Kami juga tidak percaya terkait dengan kondisi kesehatan tersangka dimaksud,” imbuhnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (Kompas.com/Syakirun Ni'am/Dhias Suwandi)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan