Berita Viral
Pemerasan dengan Modus Tabrakkan Diri ke Mobil Terjadi di Cirebon, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara
Pria pura-pura ditabrak di depan Lapas Kesambi, Cirebon, diamankan polisi usai aksinya terekam dan dilaporkan pemilik mobil. Terancam 6 tahun penjara
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Beredar video seorang pria menabrakkan diri ke mobil di depan Lapas Kelas I Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat.
Pria yang mengenakan kaos hitam terlihat memegangi spion mobil kemudian menjatuhkan diri ke aspal.
Pemilik mobil menyadari adanya modus pemerasan dan pelaku berpura-pura menjadi korban kecelakaan.
Insiden yang terjadi pada Selasa (16/9/2025) dilaporkan pemilik mobil ke Polres Cirebon.
Diharapkan warga Cirebon mengetahui adanya modus seperti ini agar tak ada korban.
“Tolong, pura-pura ditabrak. Itu orang pura-pura ditabrak tuh. Modus itu modus, modus pura-pura ditabrak,” ungkap pemilik mobil dalam rekamannya.
Cirebon adalah kota pesisir di Jawa Barat yang dikenal sebagai kota budaya dan perdagangan.
Jarak antara Cirebon dan Bandung sebagai ibu kota provinsi Jawa Barat sekitar 150 kilometer dan dapat ditempuh sekitar 4 jam perjalanan darat.
Kini, pelaku berinisial TM (35) telah diamankan dan menjalan pemeriksaan.
TM merupakan juru parkir yang tinggal di Kelurahan Pulasaren, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon.
Jarak antara lokasi TM bekerja dengan TKP pemerasan sekitar tiga kilometer.
Baca juga: Kompolnas Bakal Klarifikasi Soal Dugaan Perselingkuhan Irjen Krishna Murti yang Viral di Medsos
Saat kejadian, teman TM menunggu di seberang jalan menggunakan sepeda motor dan masih didalami keterlibatannya.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fajri Ameli Putra, mengatakan TM melakukan perusakan spion mobil dan menuntut ganti rugi seolah menjadi korban kecelakaan.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku kami jerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” bebernya, dikutip dari TribunJabar.id.
Saat diperiksa, TM mengaku sempat ditabrak mobil dan mobil yang dirusak salah sasaran.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.