Jumat, 19 September 2025

Berita Viral

Pemerasan dengan Modus Tabrakkan Diri ke Mobil Terjadi di Cirebon, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Pria pura-pura ditabrak di depan Lapas Kesambi, Cirebon, diamankan polisi usai aksinya terekam dan dilaporkan pemilik mobil. Terancam 6 tahun penjara

Tribun Jabar
PEMERASAN MODUS TABRAKAN - Video tangkapan layar yang memperlihatkan seorang pria diduga berpura-pura menjadi korban tabrakan beredar di media sosial pada Selasa, 16 September 2025. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kota Cirebon. Polisi telah mengamankan pria yang diduga sebagai pelaku. 

TRIBUNNEWS.COM - Beredar video seorang pria menabrakkan diri ke mobil di depan Lapas Kelas I Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat.

Pria yang mengenakan kaos hitam terlihat memegangi spion mobil kemudian menjatuhkan diri ke aspal.

Pemilik mobil menyadari adanya modus pemerasan dan pelaku berpura-pura menjadi korban kecelakaan.

Insiden yang terjadi pada Selasa (16/9/2025) dilaporkan pemilik mobil ke Polres Cirebon.

Diharapkan warga Cirebon mengetahui adanya modus seperti ini agar tak ada korban.

“Tolong, pura-pura ditabrak. Itu orang pura-pura ditabrak tuh. Modus itu modus, modus pura-pura ditabrak,” ungkap pemilik mobil dalam rekamannya.

Cirebon adalah kota pesisir di Jawa Barat yang dikenal sebagai kota budaya dan perdagangan.

Jarak antara Cirebon dan Bandung sebagai ibu kota provinsi Jawa Barat sekitar 150 kilometer dan dapat ditempuh sekitar 4 jam perjalanan darat.

Kini, pelaku berinisial TM (35) telah diamankan dan menjalan pemeriksaan.

TM merupakan juru parkir yang tinggal di Kelurahan Pulasaren, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon

Jarak antara lokasi TM bekerja dengan TKP pemerasan sekitar tiga kilometer.

Baca juga: Kompolnas Bakal Klarifikasi Soal Dugaan Perselingkuhan Irjen Krishna Murti yang Viral di Medsos

Saat kejadian, teman TM menunggu di seberang jalan menggunakan sepeda motor dan masih didalami keterlibatannya.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fajri Ameli Putra, mengatakan TM melakukan perusakan spion mobil dan menuntut ganti rugi seolah menjadi korban kecelakaan.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku kami jerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” bebernya, dikutip dari TribunJabar.id.

Saat diperiksa, TM mengaku sempat ditabrak mobil dan mobil yang dirusak salah sasaran.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan