Rabu, 24 September 2025

Edarkan Uang Palsu UIN Alauddin Makassar, Guru PNS Ini Divonis 2 Tahun

Dalam sidang, Sukmawati didakwa membeli uang palsu senilai Rp40 juta dengan harga Rp20 juta. 

Editor: Erik S
KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T.
KASUS UANG PALSU- Seorang guru PNS divonis 2 tahun penjara atas kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Rabu, (17/9/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR- Sukmawaty, seorang guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) divonis dua tahun penjara kasus uang palsu jaringan sindikat uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Sementara rekan Sukmawaty, Sattariah divonis 18 bulan penjara. Sattariah bekerja ibu rumah tangga (IRT).

Baca juga: Dua Pria Penipu Berkedok Penggandaan Uang di Jakarta Selatan Ditangkap, Polisi Sita Uang Palsu

Sidang vonis dibacakan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan Rabu (17/9/2025).

Putusan dibacakan hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny didampingi dua hakim anggota, Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Sukmawaty dengan pidana penjara selama 2 tahun dan kepada terdakwa II Sattariah selama 1 tahun 6 bulan," ucapnya.

Keduanya juga didenda sebesar Rp50 juta rupiah.

Apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara selama 1 bulan.

Sukmawaty dan Sattariah menangis saat majelis hakim membacakan putusan.

Hal memberatkan pertama yaitu perbuatan kedua terdakwa dinilai merugikan dan meresahkan masyarakat.

"Terdakwa 1 (Sukmawaty) berprofesi sebagai guru seharusnya menjadi contoh baik bagi masyarakat dan lingkungan pendidikan," jelasnya

Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

Baca juga: Edarkan Uang Palsu yang Bisa Lolos Detektor UV, Komplotan Asal Sleman Ngaku Belajar dari YouTube

Keduanya juga belum pernah dihukum sebelumnya. Keuntungan yang dinikmati terdakwa relatif kecil. 

Terdakwa merupakan tulang punggung keluarganya.

Terkait vonis tersebut, baik Sukmawaty dan Sattariah belum memutuskan apakah mengajukan banding atau tidak.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa Sukmawaty dan Sattariah selama 3 tahun. 

Beli Murah Uang Palsu

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan