ABG Berusia 15 Tahun di Cilegon Dicabuli Ayah Kandung, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Perbuatan tersebut terjadi pada awalnya AS tinggal bersama dengan korban Melati saja karena istri pelaku atau ibu korban pergi dari rumah
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Sopian Sauri
TRIBUNNEWS.COM, KOTA CILEGON - Seorang anak sebut saja Bunga yang masih berusia 15 tahun menjadi korban pencabulan yang dilakukan ayah kandungnya sendiri.
Pelaku berinisial AS (45) telah melakukan tindak pencabulan selama 6 bulan mulai 2022 sampi dengan Desember 2022.
Tersangka AS diamankan satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon di Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Kamis (12/1/2023).
Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar mengatakan, perbuatan tersebut terjadi pada awalnya AS tinggal bersama dengan korban Melati saja.
"Ini dikarenakan pelapor saudari YI sekaligus istri dan ibu korban sudah pergi meninggalkan rumah sejak bulan Maret 2022," kata Nandar, yang dikutip di grup WhatsApp, Kamis.
Korban yang sedang tertidur di kamarnya, dibangunkan oleh pelaku AS untuk pindah ke kamarnya.
Baca juga: Eks Komisioner KPAI Kecam Kasus Pencabulan 21 Anak oleh Guru Ngaji, Tuntut Pelaku Dihukum Berat
"Setelah di kamar, terlapor mencumbu Melati, kemudian pelaku AS berkata "Jangan berisik, nanti ketahuan kedenger orang” kemudian berkata lagi “Kamu tuh mirip sama mamah kamu” setelah itu pelaku mencabuli Melati," jelas Nandar.
Nandar menuturkan, kejadian tersebut terus berlanjut dan menjadikan alasan AS untuk mengizinkan Melati bermain hingga larut malam.
"Dengan meminta imbalan (kepada Melati) melakukan perbuatan cabul dengan pelaku AS," katanya.
Perbuatan pelaku terhenti setelah personel dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Cilegon menangkap AS di rumahnya.
Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 81 Ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Adapun ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Ayah di Cilegon Tega Dicabuli Anaknya yang Berusia 15 Tahun, Kini Ditangkap Polisi!
Sumber: Tribun Banten
Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar
pencabulan
Polres Cilegon
Kecamatan Citangkil
Perlindungan Anak
Ayah di Serang Banten Cabuli Anak Tiri Sebanyak 20 Kali, Modus Aplikasi Kencan |
![]() |
---|
Komisioner KPAI Sebut Pemerintah Berhak Blokir Roblox Jika Abaikan Hak Anak |
![]() |
---|
KPAI Desak Polisi Usut Tuntas Kasus ABG Dieksploitasi Jadi LC di Jakbar, Diduga Banyak Korban |
![]() |
---|
Dukung PP Tunas, Mendagri Tegaskan Komitmen Lindungi Anak di Era Digital |
![]() |
---|
Setubuhi Perempuan Disabilitas, Warga Lombok Tengah Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.