Rabu, 20 Agustus 2025

Fakta-fakta Anak 12 Tahun Dirudapaksa 4 Kakek di Banyumas: Korban Hamil dan Terungkap Modus Pelaku

Berikut fakta-fakta kasus anak 12 tahun dirudapaksa 4 kakek di Banyumas. Mulai kondisi korban yang kini hamil hingga terungkap modus pelaku.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
Instagram.com/polresta_banyumas/
Empat kakek pelaku rudapaksa terhadap anak 12 tahun di Banyumas saat diamankan pihak kepolisian. Berikut fakta-fakta kasusnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus anak berumur 12 tahun dirudapaksa 4 kakek terjadi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Dilaporkan yang menjadi korbannya berinisial AA, warga sebuah desa di Kecamatan Patikraja.

Sementara pelakunya 4 pria lanjut usia masing-masing berinisial W (70), J (50), SA (69), dan K (67).

Kini para pelaku sudah ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.

Berikut fakta-fakta kasus anak 12 tahun dirudapaksa 4 kakek di Banyumas dihimpun Tribunnews.com, Sabtu (14/1/2023):

Awal kasus

Baca juga: Viral Video Anak 12 Tahun Hamil di Kota Binjai: Awal Cerita hingga Menteri PPPA Turun Tangan

Dihimpun dari TribunBanyumas.com, kasus ini bermula dari kecurigaan orangtua korban.

AA saat itu berhenti menstruasi dan membuat orangtuanya khawatir.

Pada akhirnya AA mengaku telah dirudapaksa oleh keempat pelaku.

Orangtua korban kemudian memeriksakan kondisi AA yang hasilnya dinyatakan berbadan dua.

Selain itu, orangtua korban juga melaporkan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini ke Satreskrim Polresta Banyumas pada Rabu (11/1/2023).

Polisi langsung bergerak dengan meminta keterangan sejumlah saksi.

Sehari setelahnya, Kamis (12/1/2023), keempat dibekuk di lokasi berbeda.

Baca juga: Kasus Rudapaksa Difabel di Blora, Kapolres Sebut Penanganan Dilakukan Serius

Modus pelaku

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi membeberkan kronologi dari kasus ini.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan