Pajak Bumi dan Bangunan
Imbas Ricuh, Pemkab Bone Batalkan Kenaikan PBB-P2 dan Kembali ke SPPT Lama
Dengan keputusan ini, pembayaran PBB akan mengacu pada SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) sebelumnya.
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone resmi membatalkan rencana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 300 persen.
"Sesuai arahan Pemerintah Pusat, terkait PBB-P2 di wilayah Kabupaten Bone maka dari itu kita tunda dan kita akan kaji ulang kembali, dan kita akan evaluasi total karena ini memang temuan dari pemerintahan sebelumnya," kata Sekda Bone, Andi Saharuddin, Selasa (19/8/2025) malam.
Penghentian kenaikan "pajak tanah" tersebut diumumkan setelah aksi demonstrasi penolakan berakhir ricuh pada Selasa sore.
Sebelumnya, masyarakat dan mahasiswa telah menggelar aksi protes pada pekan lalu.
Dengan keputusan ini, pembayaran PBB akan mengacu pada SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) sebelumnya.
"Kita kembalikan ke SPPT yang lama. Adapun yang sudah melakukan pembayaran akan kita sesuaikan," ujar Saharuddin yang bertindak mewakili Bupati dan Wakil Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman dan Andi Akmal Pasluddin.
Kedua pejabat tersebut sebelumnya dicari oleh para pendemo untuk dimintai penjelasan langsung.
Sayangnya, hingga aksi berakhir ricuh, mereka tidak tampak di lokasi.
Saharuddin mengajak seluruh pihak untuk tetap tenang.
"Kami harap tidak ada yang terpancing provokasi oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.
Sebelumnya, Pemkab Bone telah menjelaskan bahwa kenaikan PBB-P2 sebenarnya hanya 65 persen, bukan 300 persen seperti yang beredar di masyarakat.
Baca juga: Malam Ini Bone Memanas Dipicu PBB Naik 300 Persen: Bupati “Menghilang”, Bentrok hingga Pembakaran
Pemerintah daerah mengklarifikasi bahwa peningkatan pajak ini disebabkan oleh penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) berdasarkan data terbaru dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan peningkatan tarif pajak secara langsung.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bone, Muh Angkasa, menegaskan bahwa nilai tanah di Bone terakhir diperbarui sekitar 14 tahun lalu.
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) saat itu sangat rendah, beberapa bahkan hanya mencapai Rp 7.000 per meter persegi.
Penyesuaian ini dilakukan untuk menetapkan nilai tanah yang lebih realistis dan mendekati harga pasar.
Sumber: Tribun Timur
Pajak Bumi dan Bangunan
Unjuk Rasa Tolak Kenaikan PBB-P2 di Bone Sulsel Memanas: Pagar Roboh, Kantor Bupati Diduduki |
---|
Hasto Soroti Bupati yang Naikkan Pajak Rakyat: Ungkit Pidato Megawati ke Kader PDIP |
---|
Tak Hanya di Indonesia, Kota-kota di Amerika Juga Naikkan PBB hingga 225 Persen |
---|
Tak Ikut 'Tren' Naikkan PBB, Bupati Tuban Punya Cara Sendiri untuk Dongkrak Pendapatan Daerah |
---|
Kakek 83 Tahun di Cirebon Resah Tagihan PBB Jadi Rp65 Juta: Saya Mampu Bayar Tapi Tidak Bisa Makan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.