Rabu, 20 Agustus 2025

Pajak Bumi dan Bangunan

Imbas Ricuh, Pemkab Bone Batalkan Kenaikan PBB-P2 dan Kembali ke SPPT Lama

Dengan keputusan ini, pembayaran PBB akan mengacu pada SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) sebelumnya.

|
Editor: Bobby Wiratama
Istimewa
RICUH PBB BONE - Bentrokan saat unjuk rasa penolakan kenaikan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 300 persen di halaman kantor Bupati Bone, Sulawesi Selatan, Selasa malam (19/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone resmi membatalkan rencana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 300 persen.

"Sesuai arahan Pemerintah Pusat, terkait PBB-P2 di wilayah Kabupaten Bone maka dari itu kita tunda dan kita akan kaji ulang kembali, dan kita akan evaluasi total karena ini memang temuan dari pemerintahan sebelumnya," kata Sekda Bone, Andi Saharuddin, Selasa (19/8/2025) malam.

Penghentian kenaikan "pajak tanah" tersebut diumumkan setelah aksi demonstrasi penolakan berakhir ricuh pada Selasa sore.

Sebelumnya, masyarakat dan mahasiswa telah menggelar aksi protes pada pekan lalu.

Dengan keputusan ini, pembayaran PBB akan mengacu pada SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) sebelumnya.

"Kita kembalikan ke SPPT yang lama. Adapun yang sudah melakukan pembayaran akan kita sesuaikan," ujar Saharuddin yang bertindak mewakili Bupati dan Wakil Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman dan Andi Akmal Pasluddin.

Kedua pejabat tersebut sebelumnya dicari oleh para pendemo untuk dimintai penjelasan langsung.

Sayangnya, hingga aksi berakhir ricuh, mereka tidak tampak di lokasi.

Saharuddin mengajak seluruh pihak untuk tetap tenang.

"Kami harap tidak ada yang terpancing provokasi oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.

Sebelumnya, Pemkab Bone telah menjelaskan bahwa kenaikan PBB-P2 sebenarnya hanya 65 persen, bukan 300 persen seperti yang beredar di masyarakat.

Baca juga: Malam Ini Bone Memanas Dipicu PBB Naik 300 Persen: Bupati “Menghilang”, Bentrok hingga Pembakaran

Pemerintah daerah mengklarifikasi bahwa peningkatan pajak ini disebabkan oleh penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) berdasarkan data terbaru dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan peningkatan tarif pajak secara langsung.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bone, Muh Angkasa, menegaskan bahwa nilai tanah di Bone terakhir diperbarui sekitar 14 tahun lalu.

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) saat itu sangat rendah, beberapa bahkan hanya mencapai Rp 7.000 per meter persegi.

Penyesuaian ini dilakukan untuk menetapkan nilai tanah yang lebih realistis dan mendekati harga pasar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan