Kamis, 14 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe, OPM: Diciduk Seperti Anak Kecil

OPM mengatakan cara KPK menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe terkesan membuat Lukas Enembe sebagai penjahat.

Editor: Erik S
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Kamis (12/1/2023). Gubernur Papua, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan perdana usai ditahan dan dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/1/2023).?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Organisasi Papua Merdeka (OPM), Sebby Sambom berbicara terkait penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Sebbny mengungkapkan cara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe terkesan membuat Lukas Enembe sebagai penjahat.

Baca juga: Ketua KPK: Lukas Enembe Contoh Pejabat Publik yang Ugal-ugalan

"Kasihan, orang sudah tidak berdaya, baru diborgol lagi," kata Sebby dalam pesan suara, dikutip Tribun-Papua.com, Sabtu (14//1/2023).

Menurut Sebby, boleh saja Lukas Enembe ditangkap, namun harus diperlakukan baik.

"Boleh saja tangkap dan interogasi dia, tapi biasa saja, bukan Jakarta bikin berlebihan. kasihan Lukas Enembe diciduk seperti anak kecil dan dibuat seperti orang kriminal," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menangkap Lukas Enembe di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023) kemarin sekitar pukul 11.00 WIT.

Setelah itu, Lukas dibawa ke Mako Brimob Kotaraja.

"Benar tadi (Lukas Enembe) dibawa ke Brimob," kata Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri.

Baca juga: KPK Tanggapi soal Dugaan Ada Aliran Uang Lukas Enembe ke OPM

Kemudian dari Mako Brimob Kotaraja, Lukas dibawa ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura untuk diberangkatkan ke Jakarta dan saat ini telah jalani pemeriksaan oleh KPK.

Diketahui, sebelumnya Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka korupsi atas kasus gratifikasi sejak 5 September 2022 lalu senilai Rp 1 miliar.

Selain dicegah bepergian ke luar negeri, sejumlah rekening dengan total nilai sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh PPATK.

Saat itu KPK memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka pada 12 September, namun ia tidak harus dengan alasan sakit.

Baca juga: DPR: Kemenpolhukam Wajib Beri Atensi Khusus di Papua Usai Lukas Enembe Ditahan KPK

Kemudian pada 25 September 2022, KPK mengeluarkan panggilan kedua kepada Lukas Enembe agar yang bersangkutan hadir untuk diperiksa di Gedung Merah Putih, namun ia kembali tidak hadir karena alasan kesehatan.

Pada 5 Oktober 2022, KPK memanggil Yulce Wenda Enembe dan Bona Enembe yang merupakan istri dan anak Lukas Enembe, sebagai saksi dari kasus tersebut.

Namun melalui Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua, kedua orang tersebut menyatakan tidak memenuhi panggilan KPK.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan