Senin, 8 September 2025

6.705 Permohonan Cerai di Malang Dikabulkan Tahun 2022: Pemicu Karena Suami Gaji Pas-pasan

Humas PA Kabupaten Malang, M Khairul mengatakan, tidak semua permintaan perceraian dikabulkan dengan berbagai pertimbangan.

Editor: Erik S
IST
(ilustrasi cerai) Pengadilan Agama Kabupaten Malang Jawa Timur mengabulkan 6.705 perkara dari 7.045 permintaan perceraian pada tahun 2022. 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Pengadilan Agama Kabupaten Malang Jawa Timur mengabulkan 6.705 perkara dari 7.045 permintaan perceraian pada tahun 2022.

Data ini meningkat dibandingkan tahun 2021 yakni 6.429 perkara perceraian.

Baca juga: Putuskan Cerai Setelah 6 Tahun Menikah, Melody Prima: Keputusan Ini Kita Ambil Secara Baik-baik

Humas PA Kabupaten Malang, M Khairul mengatakan, tidak semua permintaan perceraian dikabulkan dengan berbagai pertimbangan.

"Tidak serta merta yang mengajukan cerai itu dikabulkan. Tergantung bukti-bukti yang diajukan para pihak," ucapnya. 

Lanjut Khairul, dari permintaan perceraian tersebut faktor utama penyebab terjadinya adalah ekonomi. 

Di mana sebanyak 2.475 perkara perceraian di tahun 2022 yang tercatat dan disebabkan karena faktor ekonomi.

"Penyebabnya nafkah yang tidak mencukupi. Suaminya bekerja pas-pasan dengan gaji pas-pasan. Sementara gaya hidup semakin konsumtif sekarang ini," tuturnya. 

Baca juga: Diam-diam Gaby Marissa Pemain Sinteron Tukang Ojek Pengkolan Gugat Cerai Suami

Selain itu, perceraian juga banyak diajukan oleh alias Tenaga Kerja Indonesia (TKI) alias Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Menurut Khairul, faktor juga mempengaruhi keretakan rumah tangga. Sehingga kebanyakan sang istri nekat bekerja di luar negeri.

"Ada pula yang awalnya memiliki hubungan baik, mereka bersepakat salah satu bekerja ke luar negeri karena ingin membeli rumah atau tanah," 

Baca juga: Pengadilan Putus 1.370 Perkara Perceraian di Kabupaten Lebak Tahun 2022

"Namun, karena adanya perbedaan budaya di luar negeri, beberapa dari mereka melakukan perselingkuhan di sana," tegasnya

Penulis: Lu'lu'ul Isnainiyah

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Angka Perceraian di Kabupaten Malang Melonjak, Pemicu Keretakan Gaji Pas-pasan hingga Istri Jadi TKI

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan