Minggu, 7 September 2025

Tanggapan Kuasa Hukum Kiai di Jember yang Kini Ditahan Polisi karena Dugaan Tindakan Asusila

Berikut ini kabar terbaru soal kasus dugaan tindakan asusila yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren di Jember, Jawa Timur.

SURYA.CO.ID/IMAM NAHWAWI
Situasi Pondok Pesantren Al-Djalil 2 di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember. - Berikut ini kabar terbaru soal kasus dugaan tindakan asusila yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren di Jember, Jawa Timur. 

TRIBUNNEWS.COM - Kiai Pondok Pesantren di Jember, Jawa Timur, FM, ditahan atas kasus dugaan tindakan asusila.

Tim kuasa hukum FM pun akan melayangkan gugatan praperadilan atas penahanan kliennya.

Tim kuasa hukum akan melakukan hal tersebut lantaran pasal yang digunakan untuk menjerat FM dinilai sangat prematur.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Alananto, kuasa hukum FM, Selasa (17/1/2022).

Pihaknya juga menerangkan telah mengirim surat ke penyidik untuk tidak dilakukan penahanan.

"Dasar argumentasi dalam surat permohonan tersebut. Karena Kiai Fahim memilik tanggung jawab besar di Pondok pesantren, yang disitu banyak santri dan santriwati membutuhkan bimbingan beliau," ujar pria yang akrab disapa Alan.

Baca juga: Polisi Resmi Menahan Pengasuh Ponpes di Jember, Kuasa Hukum:Terlalu Dini Dilakukan Penahanan

Mengutip TribunJember.com, FM yang harus merawat ibu kandungnya juga menjadi salah satu alasan agar pengasuh pondok pesantren tersebut tak ditahan.

"Kami juga sertakan rekaman medisnya. Ini yang seharusnya menjadi pertimbangan Kapolres Jember dan jajaran penyidik, supaya tidak dilakukan upaya paksa ini,"

"Tentu adanya penahanan paksa ini, kami telah mendiskusikan bersama tim, upaya Pra peradilan adalah salah satu upaya yang akan kami lakukan, demi mencari keadilan," katanya.

FM diketahui dijerat pasal 81 dan pasal 82 juncto pasal 76d dan 76e tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca juga: Presiden Jokowi Tegur Kepada Daerah dan Aparat Hukum: Sedih, Sesusah Itukah Orang Ingin Ibadah?

Alan juga mengungkapkan, pemeriksaan yang dilakukan terhadap kliennya terlalu cepat.

Selain itu, kliennya juga belum terbukti melakukan tindak asusila kepada santriwati.

"Itu yang dikenakan dan disangkakan kepada Kiai Fahim. Yang lagi-lagi terlalu dini untuk dilakukan penahanan," terangnya.

Dengan penahanan ini, Fahim Mawardi dapat terancam hukuman lima tahun penjara.

"Tentunya kalau upaya paksa telah dilakukan, ancaman hukumannya lima tahun penjara bahkan lebih dari itu," bebernya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan