Minggu, 7 September 2025

Kasus Pencabulan di Brebes

Polisi Tangkap 7 Anggota LSM BPPI, Terbukti Memeras Keluarga Pelaku Kasus Rudapaksa di Brebes

Tujuh anggota LSM BPPI ditangkap karena melakukan pemerasan terhadap keluarga pelaku rudapaksa di Brebes. Mereka meminta uang agar kasus dimediasi.

Penulis: Faisal Mohay
Sripoku.com/Anton
Ilustrasi rudapaksa anak di bawah umur. Polisi menangkap tujuh anggota LSM BPPI yang melakukan pemerasan terhadap keluarga pelaku. (Sripoku.com/Anton) 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi menangkap tujuh anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) yang terlibat proses mediasi kasus rudapaksa anak di bawah umur di Brebes, Jawa Tengah.

Proses penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari keluarga pelaku dan memeriksa beberapa saksi.

Kini ketujuh anggota LSM BPPI ini telah ditetapkan menjadi tersangka.

Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi, mengatakan para anggota LSM BPPI ini terbukti melakukan pemerasan terhadap keluarga pelaku dengan dalih dapat menyelesaikan kasus rudapaksa secara damai.

"Hari ini sudah kita tahan, tujuh orang LSM yang melakukan provokasi dan pelanggaran hukum," terangnya, Jumat (20/1/2023), dikutip dari TribunJateng.com.

Inisial para tersangka yakni ES (36), WS (40), AS (42) , BJ (35), TS (43), AM (42), dan UZ (38).

Baca juga: Polisi Dalami Adanya Dugaan Pemerasan Dalam Kasus Pencabulan Anak di Brebes

Dalam proses pemeriksaan 21 saksi, LSM BPPI terbukti telah memanfaatkan kasus ini untuk keuntungan pribadi.

"Iya mereka terbukti melakukan pemerasan, memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan," paparnya.

LSM BPPI Memotong Uang Damai

Salah satu keluarga pelaku, Karyoto, mengaku LSM yang menawarkan jalur mediasi meminta uang Rp 200 juta kepada mereka.

Namun, pihak keluarga pelaku keberatan dan melakukan penawaran hingga disepakati nominal yang harus disediakan sebesar Rp 70 juta.

"Mereka minta uang secepatnya dan harus deal malam itu. Kalau tidak kelar, katanya Polres Brebes akan turun tangan menangani kasus pemerkosaan," pungkasnya.

Karena merasa terancam, keluarga para pelaku berusaha memenuhi nominal yang disebutkan LSM.

Setelah berusaha mencari uang pinjaman, para keluarga pelaku hanya bisa mengumpulkan uang sebesar Rp 62 juta yang diserahkan ke LSM.

Baca juga: KPAI Kecam Kasus Pencabulan Anak di Brebes: Pelaku Harus Diproses Secara Serius

Pihak LSM memotong uang tersebut 50 persen dan hanya memberikan uang kompensasi ke keluarga korban sebesar Rp 30 juta.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan