Jumat, 8 Agustus 2025

Pencabulan Anak di Brebes

Satu DPO Oknum LSM yang Damaikan Kasus Rudapaksa di Brebes Ternyata Residivis Pemerasan Kades

Satu dari dua DPO okbum LSM yang damaikan kasus rudapaksa di Brebes adalah residivis kasus pemerasan Kades, pernah dihukum 8 bulan penjara.

ist via Tribun Jateng
Seorang pelaku pemerkosa gadis berusia 15 tahun dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Brebes, Rabu (18/1/2023). Lima pelaku lainnya tidak dihadirkan karena di bawah umur. Satu dari dua DPO okbum LSM yang damaikan kasus rudapaksa di Brebes adalah residivis kasus pemerasan kepala desa, pernah dihukum 8 bulan penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian telah mengamankan tujuh orang dari sembilan anggota LSM yang damaikan kasus rudapaksa anak di bawah umur, di Brebes.

Tujuh oknum anggota LSM ini ditangkap karena dugaan melakukan pemerasan, penipuan atau penggelapan.

"Hari ini, sudah kami tahan, tujuh orang (anggota) LSM yang melakukan provokasi dan pelanggaran hukum," kata Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi seperti yang diberitakan TribunBanyumas.com, Jumat (20/1/2023).

Tujuh tersangka tersebut berinisial ES (36), WS (40), AS (42), BJ (35), TS (43), AM (42), dan UZ (38).

Luthfi mengungkapkan, para tersangka terbukti melakukan pemerasan.

"Iya, mereka terbukti melakukan pemerasan, memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan," lanjutnya.

Di sisi lain, dua orang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Hal tersebut diungkapkan Iqbal Alqudusy selaku Kabid Humas Polda Jateng.

"Ada sembilan oknum LSM yang terlibat, dua masih DPO (daftar pencarian orang)," terang Iqbal dalam keterangan di pesan singkat.

Ia pun meminta dua orang tersebut untuk menyerahkan diri.

"Lebih baik beritikad baik, mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menyerahkan diri," pungkasnya.

Iqbal Alqudusy menjelaskan satu dari dua DPO itu adalah seorang residivis yang pernah dihukum selama 8 bulan penjara.

Pelaku yang diketahui berisinial MIA (35) itu juga tercatat sebagai ketua LSM Pandika Siliwangi.

Dia terlibat kasus pemerasan pada 2021 sd 2022 silam.

Kala itu dia diadili setelah melakukan pemerasan terhadap Ahmad Tohani selaku Kepala Desa Petunjungan Kecamatan Bulakamba Kab. Brebes karena telah melakukan rangkap jabatan sebagai kades dan Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS pada bulan September 2021.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan